1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Kesatuan yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1Cc
2.Menteri fp 10 11. 12. 13. 14. 15. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang kebudayaan. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh. . Kota adalah Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh. Walikota adalah Walikota Banda Aceh. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD yang membidangi kebudayaan. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan / atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah petkembangan manusia. oy oO .Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yangterbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Struktur Cagar ‘Budaya adalah susunan binaan yangterbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan'yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan /atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian padamasa lalu. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yangmemiuliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/; atau memperlihatkan ciri tata ruang yangkhas. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuhi terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan-kewajiban untuk melestarikannya. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap oranguntuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yangmemiliki oleh, negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan. pelestarian Cagar Budaya. ©
17.Pengalihan ... ff rT) O 17. 18. 19. 20. 2i. 22. 23. 24. 29. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Pengalihan adalah: proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara. Kompensasi adalah imbalan atau penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat dibidang Perlindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya., | Kurator adalah orang yangkarena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan koleksi museum. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya. Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasionalyang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya .dengan cara melindungi, mengembangkan; dan memanfaatkannya. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangidari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengancara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan,dan Pemugaran Cagar Budaya. Penyeiamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. Pengarnanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau.gangguan.
33.Zonasi Lf 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39 40. 41. 42. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan \Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ atau ‘teknik | pengerjaan untuk memperpanjang usianya. ’ Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan. ' Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk. menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Hf K . Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya.. setiap orang adalah perseorangan,. kelompok orang, masyarakat, badan usaha, berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. © Pancasila; | Bhinneka Tunggal Ika; kenusantaraan; keadilan; ketertiban dan kepastian hukum; kemanfaatan; keberlanjutan; B cir mo pO oD g. partisipasi; dan : transparasi dan akuntabilitas. Pasal off a J)