Oanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Ganun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh. Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 21 Januari 2016 M 11 Rabiul Akhir 1437 H WALIKOTA BANDA ACEH, ttd ILLIZA SA'ADUDDIN DJAMAL Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 21 Januari 2016 M 11 Rabiul Akhir 1437 H SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH, ttd BAHAGIA LEMBARAN DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG OANUN KOTA BANDA ACEH, PROVINSI ACEH : (6/2015) Salinan sesuai dengan aslinya KERALA BAGIAN HUKUM SEKRATARIAY DAERAH KoTa $ "D A 2u| SEKRETARIAT/! DAER Akad: LISH. SH 3 Pe a Tingkat I 109 199310 1 0011 I. Il. PENJELASAN ATAS COANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH PENJELASAN UMUM Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan hal ini didasarkan pada Ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal kepada pihak ketiga merupakan pengeluaran pembiayaan. Terhadap penambahan penyertaan modal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi : Undang-Undang serta Pasal 189 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyertaan modal/ kerjasama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan ditetapkan dengan Oanun. . Dalam rangka Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Banda Aceh sampai tahun 2007 telah menempatkan modal kepada PT Bank Aceh sebesar Rp. 4.063.140.000,- (empat milyar enam puluh tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah.) dan setiap tahunnya telah mendapatkan deviden, dan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian di Kota Banda Aceh dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Aceh yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. PASAL DEMI PASAL