Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : OANUN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Oanun ini yang terdiri dari: 1. 2. 10. 11. 12. 13. Lampiran 1 Ringkasan APBK, Lampiran II “Ringkasan APBK menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Lampiran III Rincian APBK menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah,organisasi, Program dan Kegiatan, LampiranV Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah: Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Jabatan: Lampiran VII Daftar Piutang Daerah, Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi Daerah), Lampiran IX Daftar . Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset, Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya, Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini, Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah, dan C n Lampiran XIII Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah.
Landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota.
Oanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan OGanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh. Cc Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 28 Vesember 2018 M Z0 RSbiut Akur 1440 H 1 |w KOTA BANDA ACEH, /? Ta | pevendn USMAN | / Diundangkan di Banda Aceh VI SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDA ACEH, —SA AA BAHAGIA LEMBARAN DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2018 NOMOR .$ NOREG OANUN KOTA BANDA ACEH, PROVINSI ACEH : (5/150/2018) 28 D er 2018M Aa DANAher 1440 H pada tanggal k
Membuka PDF…