Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang Darurat Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera-Selatan. Peraturan Umum. Pasal 1. Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 dan 2 masing- masing dibentuk sebagai Kota Besar dengan nama dan batas-batas seperti berikut:
(2)Bilamana timbul kesulitan dalam pelaksanaan ketentuan termaksud dalam ayat (1) di atas Pemerintah Pusat mengambil tindakan- tindakan seperlunya. Pasal 6… Pasal 6. Kecuali urusan-urusan termaksud dalam pasal 5 di atas, kepada Kota Besar akan diserahkan pula dengan Peraturan Pemerintah urusan-urusan seperti:
a.1. urusan agraria
2.urusan perburuhan
3.urusan penerangan
4.urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
b.bagian-bagian lain daripada urusan-urusan termaksud dalam pasal 5, yang masih diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat. Pasal 7. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5 dan 6 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Besar berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan daerahnya, yang tidak diatur oleh Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera- Selatan, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain. Pasal 8… Pasal 8.
(1)"Keuren en reglementen van politie" dahulu yang ditetapkan berdasarkan peraturan dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. No. 652, beserta peraturan-peraturan daerah lainnya, baik yang dahulu ditetapkan oleh Kuasa-kuasa Setempat yang berwenang maupun oleh pemerintah Kota B. Tanjungkarang-Telukbetung, begitu pula keputusan-keputusan lain Kota tersebut, yang masih berlaku di wilayah Kota tersebut sampai saat mulai berlakunya Undang- undang Darurat ini, sepanjang mengatur hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota Besar seperti dimaksud dalam Undang-undang Darurat ini, berlaku terus dalam wilayah Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung sebagai peraturan dan keputusan Kota Besar tersebut dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota Besar itu.
(2)Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh stadsgemeente Palembang baik yang kemudian sudah ditambah atau diubah atau yang belum, beserta peraturan-peraturan dan keputusan- keputusan Kota A Palembang yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat ini, berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Kota Besar Palembang dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota Besar itu. Pasal 9… Pasal 9. Peraturan-peraturan daerah Kota Besar, yang mengandung penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Selatan, terkecuali apabila Undang-undang tentang peraturan-umum pajak dan retribusi daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 Undang-undang No. 22 tahun 1948 menunjuk penguasa lain untuk mengesahkannya. Pasal 10. Apabila dalam "Algemene verordeningen" dahulu atau dalam peraturan lama yang lainnya yang kini masih berlaku bagi daerah otonom Kota Besar, ada kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang diberikan kepada "gedecentraliseerde gebiedsdelen" misalnya "Stadsgemeente" dan "gemeente" dahulu atau alat-alat perlengkapannya, maka kewenangan, hak, tugas dan kewajiban itu bagi Kota-kota Besar Palembang dan Tanjungkarang-Telukbetung dijalankan oleh pemerintah daerah Kota Besar tersebut atau alat- alat perlengkapannya dengan ketentuan, bahwa dimana disebut:
a."(Stads) gemeente" harus dibaca "Kota Besar",
b."(Stads) gemeenteraad" harus dibaca "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar",
c."not (Stads) gemeente bestuur" harus dibaca "Pemerintah Daerah Kota Besar",
d."College van Burgemeester en Wothouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar",
e."Burgemeester" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar",
f.dan…
f.dan apabila ditunjuk penguasa-penguasa lain, harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar" atau pegawai Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar". Tentang Hal-hal yang Bersangkutan Dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan Dan Pekerjaan-pekerjaan yang Diserahkan Kepada Kota Besar. Pasal 11. Tentang pegawai Kota Besar.
(1)Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota Besar yang termaksud dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948 maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota Besar yang bersangkutan;
b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Besar yang bersangkutan..
(2)Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai negara, maka dengan Peraturan Pemerintah atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan- ketentuan tentang kedudukan Pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota Besar atau yang diperbantukan kepada Kota Besar.
(3)Penempatan…
(3)Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Besar, di dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Selatan.
(4)Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Besar dari sesuatu Kota Besar ke daerah otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5)Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara mengenai hal tersebut. Pasal 12. Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1)Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota Besar untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada Kota Besar dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2)Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar, diserahkan kepada Kota Besar tersebut dalam hak milik.
(3)Segala…
(3)Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota Besar, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Kota Besar tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4)Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota Besar, Kementerian yang bersangkutan c.q. Propinsi otonom Sumatera-Selatan menyerahkan kepada Kota Besar sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera-Selatan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota Besar yang bersangkutan, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam anggaran belanja sementara Propinsi Sumatera-Selatan. Pasal 13. Tentang dana-dana setempat. Dana-dana setempat yang masih ada di Tanjungkarang - Telukbetung, yang dahulu diadakan khusus untuk menampung segala kebutuhan umum setempat, yang keuangannya tidak dipergunakan melulu untuk kepentingan persekutuan-persekutuan adat, oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera-Selatan diserahkan kepada Kota Besar di Tanjungkarang-Telukbetung dimaksud dalam pasal 1, dimana dana-dana setempat itu berada. Ketentuan Peralihan. Pasal 14.
(1)Semua pegawai daerah yang telah diangkat oleh Pemerintah Kota Palembang dan oleh Pemerintah Kota Tanjungkarang-Telukbetung, yang masih ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi pegawai dari Kota Besar yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1.
(2)Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal-hal yang tersebut dalam ayat (1) dapat diminta kepada Pemerintah Pusat. Pasal 15.
(1)Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan perusahaan-perusahaan dari Kota-kota Palembang dan Tanjungkarang-Telukbetung yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi milik dan tanggungan Kota Besar yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1.
(2)Segala hutang-piutang dari kota-kota tersebut dalam ayat 1 yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, menjadi tanggungan dan urusan Kota Besar yang bersangkutan termaksud dalam pasal 1.
(3)Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal-hal yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) dapat diminta kepada Pemerintah Pusat. Pasal 16… Pasal 16. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu pelantikan anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dimaksud dalam Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 30). Ketentuan Penutup. Pasal 17. Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat ini, tidak berlaku lagi. Pasal 18. Undang-undang Darurat ini dinamakan "Undang-undang Darurat tentang pembentukan Kota-kota Besar di Propinsi Sumatera-Selatan". Pasal 19. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Menteri Dalam Negeri, ttd SOENARJO Diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MOELJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 56 TAHUN 1956