Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1961
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :
BAB V
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk memperlancar pelaksanaan Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 12. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Barang" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disyahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961 Pejabat Sekretaris Negara. SANTOSO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 215 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1O TAHUN 1961 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG. Dipasar Indonesia diedarkan bermacam-macam barang dagangan antara mana ada yang bermutu kurang baik atau tidak baik, keadaan yang demikian dapat membahayakan kesehatan rakyat dan lain-lain hal yang merugikan. Jika barang-barang yang demikian itu diekspor keluar negeri dapat juga merugikan nama Indonesia dalam dunia perdagangan. Berhubung dengan keadaan yang demikian itu, maka dirasakan sangat perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur mutu maupun susunan bahan serta pembungkusan barang-barang dagangan. Sebelum Perang Dunia ke-II kita mengenal beberapa peraturan antara lain:
BAB VII
Yang dikuasai oleh Undang-undang ini ialah barang-barang yang diperdagangkan/ditujukan untuk diperdagangkan, hingga tidak meliputi barang yang dibuat untuk dipergunakan sendiri. Pun hanya mengenai barang-barang yang ditunjuk, berhubung dengan masih terbatasnya alat penyelidikan/pemeriksaan pengawasan yang ada. Perluasan penunjukan barang sejalan dengan perluasan aparat yang bertugas menyelidiki/memeriksa/mengawasi barang. Pasal 1 ayat 2. Sub b : Yang dimaksud dengan kata "memelihara" dalam pasal ini, termasuk pula penyimpanan barang-barang dagangan pada tempat-tempat/ruangan-ruangan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Cukup jelas. Pasal 3. Mengenai barang yang sifatnya sangat khusus dapat diadakan Undang-undang tersendiri. Hal ini dilakukan jika dianggap perlu jadi bukan keharusan. Pasal ini hanya membuka kemungkinan dimana dipandang perlu. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh :
dan 7 Yang dimaksud dengan pemungutan disini bukan ganti jasa, tetapi semacam biaya administrasi yang pelaksanaannya merupakan kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini dianggap perlu untuk mengatasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan dari pada Undang-undang ini. Pasal 8. Guna "ketentuan" dalam menentukan peraturan tentang barang perlu didengar nasehat dari akhli dan golongan yang faham tentang seluk-beluk barang termasuk pengusaha Nasional, maka perlu adanya Panitia Barang yang merupakan Panitia Penasehat. Pasal 9. Berhubung perbuatan yang bertentangan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan ini berkisar dalam lapangan perekonomian, maka sudah sepatutnya dimasukkan tindak pidana ekonomi. Tindakan yang dengan sengaja dilakukan dianggap kejahatan. Tindakan yang tidak dengan sengaja dilakukan dianggap pelanggaran. Pasal 10. Peraturan pelaksanaan dari "Verpakkingsordonnantie" masih dianggap berlaku, sebelum diganti untuk menjaga "kekosongan".
dan 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 2210
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)