Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1980
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA.
Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima :
Segala sesuatu mengenai Bintang Budaya Parama Dharma yang belum diatur, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Budaya Parama Dharma".
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA UMUM Usaha untuk meletakkan harkat manusia dan kemanusiaan pada tempat yang sewajarnya dalam kaitannya dengan pembentukan manusia Indonesia seutuhnya tidak dapat dilepaskan dari usaha memajukan kebudayaan nasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.