Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1964
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : I. Mencabut : "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europe se Arbeiders" (Staatsblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut didalam Kitab Undang- undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan Pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan- ketentuan tersebut didalam Undang-undang ini. II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA. Pasal 1… Pasal 1.
s/d 9. Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Berdasarkan pasal 12 ini semua buruh (termasuk buruh contractor) dengan tidak menghiraukan apakah mereka buruh harian, bulanan) atau borongan (op stuikloon) dilindungi oleh Undang-undang ini. Yang dimaksudkan dengan perusahaan, yalah perusahaan yang tidak berstatus perusahaan negara atau perusahaan daerah dan yang merupakan organisasi dari alat-alat produksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat. Adapun mengenai pemutusan hubungan kerja diperusahaan- perusahaan negara dan daerah, Pemerintah bermaksud mengadakan peraturan tersendiri.
dan 14. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2686
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang