Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1971
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971, tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong ditetapkan menjadi Undang-undang.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1971 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM. Presiden dengan menggunakan wewenang yang tercantum dalam pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Undang- undang 1945, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971, No. 83). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang