Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1975
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974 / 1975.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1974. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1975 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975 UMUM. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Pelita II dimana anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning- Programming-Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Naiknya harga minyak bumi, penyempurnaan tarip, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak, penyempurnaan administrasi dan aparatur negara serta perkembangan perekonomian telah menyebabkan bertambahnya penerimaan. Pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri, yang terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan non tax telah mengalami peningkatan yang cukup besar. Dipihak lain, juga terjadi kenaikan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek sekalipun terdapat penurunan dalam bantuan program. Sementara itu baik belanja rutin maupun belanja pembangunan juga menunjukkan kenaikan. Dalam belanja rutin kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi impor komersiil bahan pangan dalam rangka memantapkan stabilisasi ekonomi. Disamping itu kenaikan juga disebabkan oleh adanya perbaikan kehidupan Pegawai Negeri yang dilakukan pada permulaan tahun takwim 1975 dan telah meningkatkan pula subsidi kepada Daerah Otonom. Peningkatan belanja pembangunan disebabkan oleh karena terdapatnya tambahan pengeluaran untuk penyelesaian proyek-proyek yang sangat mendesak, … mendesak, disamping meningkatnya pengeluaran untuk Sekolah Dasar, Puskesmas dan sebagainya serta tambahan subsidi pupuk yang belum diperhitungkan dalam penyusunan APBN 1974/1975. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang- undang ini, sisa kredit dari Proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran 1975/1976. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 7.780.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun 1975/1976. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 berimbang pada tingkat Rp. 1.577.300.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.985.709.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.977.929.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)