Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1976
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970, DAN KONVENSI MONTREAL 1971.
Mengesahkan :
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970 DAN KONVENSI MONTREAL 1971 I. PENJELASAN UMUM Kejahatan penerbangan adalah suatu perbuatan yang disamping mengancam keselamatan baik jiwa maupun harta manusia, juga merupakan tindakan yang sangat mengganggu serta menghambat pengembangan lalu-lintas udara internasional maupun nasional serta juga menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan sipil menjadi kurang. Oleh karena itu, kejahatan penerbangan wajib dinyatakan sebagai tindak pidana yang menimbulkan keprihatinan bagi seluruh umat manusia. sehingga pencegahan serta pemberantasannya perlu diusahakan oleh setiap Negara dengan mengancam hukuman yang berat bagi si pelaku dimanapun ia berada. Mengingat bahwa angka peristiwa kejahatan penerbangan akhir-akhir ini ternyata meningkat serta memperhatikan, bahwa tidak tertutup kemungkinan, peristiwa kejahatan penerbangan juga dapat terjadi di Wilayah Negara Republik Indonesia ataupun terjadi terhadap Warganegara/Subyek Hukum Indonesia, maka adanya pengaturan Nasional untuk memberantas kejahatan ini merupakan suatu urgensi yang mutlak. Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board Aircraft", Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" adalah merupakan usaha bersama antar Negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan penerbangan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan di dalam pesawat udara. Indonesia telah menandatangani Konvensi Tokyo 1963 dan Konvensi The Hague 1970 serta hadir pula pada Konprensi Montreal 1971, yang menghasilkan Konvensi Montreal. Pada umumnya ketentuan-ketentuan tercantum dalam ketiga Konvensi tersebut diatas dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia untuk dijadikan dasar menyusun suatu perundang-undangan Nasional guna mencegah serta memberantas kejahatan penerbangan. Dengan demikian Pemerintah Indonesia menganggap perlu untuk menyetujui ketiga Konvensi tersebut diatas. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Persyaratan-persyaratan (reservation) ini dianggap perlu diadakan, karena Pemerintah Indonesia tidak bersedia untuk mengikatkan diri pada ketentuan dimaksud pada pasal-pasal yang bersangkutan, yakni Pasal 24 ayat (1) Konvensi Tokyo 1963, Pasal 12 ayat (1) Konvensi The Hague 1970 dan Pasal 14 ayat (1) Konvensi Montreal 1971 yang masing-masing mengatur tentang prosedur penyelesaiannya apabila timbul sengketa.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang