Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1990
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA MOERDIONO www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi.dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1989/1990, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas alam, juga disebabkan oleh berhasilnya usaha pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam mencapai yang direncanakan, walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan karena lebih rendahnya realisasi bantuan luar negeri, baik berupa bantuan program maupun bantuan proyek. Di sisi pengeluaran, realisasi pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri diperkirakan sedikit lebih rendah daripada yang direncanakan. Hal ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar valuta yang sedikit lebih baik daripada yang diperkirakan pada waktu penyusunan, APBN Tahun Anggaran 1989/1990. Dilain pihak terjadi peningkatan dalam belanja pegawai, yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai dan pensiun sejak Januari 1990. Selain daripada itu sejalan dengan kenaikan harga minyak di pasaran internasional, dalam tahun 1989/1990 diperlukan adanya pengeluaran untuk subsidi BBN yang semula tidak dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1989/1990. Sebagai akibat dari berbagai perkembangan tersebut, maka belanja rutin telah mengalami peningkatan dalam jumlah yang cukup besar dari yang direncanakan semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan, oleh karena peningkatan realisasi pendapatan dalam negeri melampaui peningkatan realisasi belanja rutin. Dalam pada itu realisasi belanja pembangunan dalam rupiah meningkat dalam jumlah yang cukup besar sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri. Sebaliknya, pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 3.655.000.000,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 berimbang pada tingkat Rp 36.574.900.000.000,00 (tiga puluh enam trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 38.169.076.000.000,00 (tiga puluh delapan trilyun seratus enam puluh sembilan milyar tujuh puluh enam juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 38.165.421.000.000,00 (tiga puluh delapan trilyun seratus enam puluh lima milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen