Dalarn Bab Ill sesudah pasal 7 diadakan pasal baru, yaitu pasal 7a yang berbunyi sebagai berikut: Bintang Darrna dianugerahkan juga kepada warga negara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang, sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa yang disumbangkannya khusus untuk kernajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia". Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1958 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang No. 65 tahun 1958 tentang pemberian tanda-tanda kehorrnatan Bintang Sakti dan Bintang Danna (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 153) ditetapkan sebagai Undang-undang dcngan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 153) SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) Disctujui D.P.R. dalam rapat plcno terbuka kc-54 tanggal 20 Mei 1959 pada hari Rabu, P. 404/1959 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1959 MENTER! PERT/\HANAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DJUANDA Diundangkan, Pada Tanggal 4 Juli 1959 MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. G.A. MAENGKOM Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Juni 1959 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SARTO NO Undang-undang ini rnulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mcngetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalarn Lernbaran Negara Republik Indonesia. Pasal II