Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1973
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974.
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang- undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1973 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 - 1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti yang tercantum didalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. Pengutamaan sektor pertanian, khususnya produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tertera diatas, usaha peningkatan dan perbaikan tarap hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat terwujud. Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa sehingga tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Dalam rangka pengarahan pengeluaran rutin agar benar-benar dapat menunjang kegiatan pembangunan maka telah mulai digunakan prosedur D.I.K. (Daftar Isian Kegiatan), suatu usaha secara bertahap yang menunjukkan adanya orientasi kepada program dibidang pengeluaran rutin. Pengeluaran … Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan didasarkan kepada pembinaan aparatur dan administrasi negara agar mampu menanggulangi tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek dan sebagainya. Sementara itu bantuan kepada Desa dan Kabupaten yang bertujuan untuk menggerakkan pembangunan daerah dan mengurangi tekanan pengangguran dilanjutkan dan ditingkatkan. Peningkatan inipun penting dalam rangka usaha mempertinggi kegairahan rakyat ikut serta dalam pembangunan.Disamping itu kebijaksanaan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan daerah-daerah bagi perkembangan pembangunan dalam REPELITA selanjutnya. Dengan kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula kebijaksanaan pembangunan yang memperhatikan keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi Nasional dan Regional, yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Dalam pada itu agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan garis besar kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar kegiatan, program dan sektor dapat dilakukan. Untuk penggeseran antar kegiatan harus dimintakan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor harus dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975.Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.