Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1980
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1980 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Repelita III. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 ini penerimaan dalam negeri dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang direncanakan dalam Anggraran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara itu seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula antara lain sebagai akibat dari kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan tambahan gaji bulan ke 14, tambahan penghasilan pensiun, kenaikan subsidi pangan dan kenaikan subsidi bagi bahan bakar minyak serta lain-lain pengeluaran rutin. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah baik untuk pembangunan Departemen/Lembaga, bantuan kepada daerah, subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah maupun lain-lain pengeluaran pembangunan yang lebih besar dari perkiraan semula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih rendah. Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1980/1981. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.1.888.000.000,00 ditambahkan kepada Anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang dalam Undang- undang Nomor 2 Tahun 1979 berimbang pada tingkat Rp.6.933.950.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.8.077.863.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.8.075.975.000.000,00 Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang