Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1983
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 Pasal 1 …
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comtabiliteitswet (Undang-unadng Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 33 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1983 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 masih menghadapi hal- hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih rendah daripada jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam negeri ini disebabkan lebih rendahnya penerimaan pajak langsung dan pajak tidak langsung, sedangkan realisasi penerimaan bukan pajak dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dilain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan tidak mencapai jumlah yang direncanakan. Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang dalam negeri serta lain-lain pengeluaran rutin, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih rendah dari rencana semula. Hal ini antara lain disebabkan perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan berupa subsidi dipupuk, penyertaan modal pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebaliknya pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi. Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang- undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1983/1984. Adapun mengenai saldo- anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.358.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984. Dengan … Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 berimbang pada tingkat Rp 15.607.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 14.358.287.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 14.355.929.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu diatur dengan Undang-undang. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang