Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1991
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1991 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1990/1991, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas alam dalam jumlah yang cukup besar dan dapat dilampauinya rencana penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam, walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu karena lebih rendahnya realisasi bantuan program dalam bentuk bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan dari yang direncanakan. Di sisi pengeluaran, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan melampaui jumlah-jumlah yang direncanakan. Meningkatnya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya pengeluaran untuk subsidi bahan bakar minyak di dalam negeri, yang berhubungan erat dengan lebih tingginya harga minyak mentah dan adanya kekurangan pembayaran subsidi bahan bakar minyak untuk tahun Anggaran 1988/1989 dan 1989/1990. Walaupun demikian, realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan semula, oleh karena peningkatan dalam realisasi penerimaan dalam negeri masih lebih besar daripada peningkatan dalam realisasi belanja rutin. Selanjutnya realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di semua sektor. Selain daripada itu dalam realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 termasuk pula alokasi untuk cadangan anggaran pembangunan,yang dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mengamankan anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 bilamana terjadi penurunan harga rata-rata minyak bumi dan tidak tercapainya bantuan program yang dianggarkan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 1.306.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 berimbang pada tingkat Rp 42.873.100.000.000,00 (empat puluh dua trilyun delapan ratus tujuh puluh tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 49.451.042.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat ratus lima puluh satu milyar empat puluh dua juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 49.449.736.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat ratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undng-undang Nomor 1 Tahun 1990, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua trilyun rupiah) tersebut dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92, sesuai sasaran dan prioritasnya. Sedangkan mekanisme penggunaan Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/ 92 tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan. Apabila Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/ 92 tidak dipergunakan atau dipergunakan sebagian, maka sisanya dipindahkan menjadi Cadangan Anggaran Pembangunan tahun berikutnya. Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang