Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1954
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1954
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
Yang dimaksudkan dalam undang-undang ini dengan:
BAB II
Tanda kehormatan yang dimaksudkan dalam undang-undang ini diberi nama: "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia".
BAB III
Yang dapat menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" ialah anggota-anggota Angkatan Perang yang pada tanggal 5 Oktober 1953 masih berada dalam dinas aktip dan yang selama masa satu windu sejak diresmikan berdirinya Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga tanggal 5 Oktober 1953, terus menerus sebagai anggota Angkatan Perang menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk Nusa dan Bangsa.
Anggota-anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum pada pasal 3 diatas, dan telah gugur pada waktu melakukan tugasnya dalam operasi militer atau meninggal karena sebab-sebab lain, sesudah tanggal 5 Oktober 1953, menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" secara posthuum. Dalam hal yang demikian itu tanda kehormatan ini diterimakan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang terdekat. Pasal 5…
Presiden. menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang waktu masa dinas, yang menjadi syarat untuk menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", ialah waktu delapan tahun antara tanggal 5 Oktober 1945 dan tanggal 5 Oktober 1953, dapat menetapkan pemberian tanda kehormatan itu kepada mereka, yang dalam masa delapan tahun itu, telah memenuhi masa dinas terus menerus untuk waktu paling sedikit tujuh tahun.
BAB IV
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" berbentuk: Sebuah medali bersudut delapan beraturan yang dibuat dari perunggu sepuh emas dengan ukuran lebar tiga puluh empat milimeter; ditengah- tengah, dalam lingkaran pita dengan kata-kata "Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", dilukiskan seekor burung Garuda, dengan lukisan sebuah bintang bersudut lima diatas kepalanya, delapan bintang kecil bersudut lima dalam lingkaran pada dadanya, dan sebuah rantai, yang terdiri dari tiga mata rantai dalam cengkeramannya.
BAB V
Anggota-anggota Angkatan Perang yang dimaksudkan dalam pasal 3 memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", lengkap pada pakaian upacara, pada upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang, pada sebuah pita, yang dibuat dari sutera berukuran lebar tiga puluh empat milimeter, panjang tiga puluh delapan milimeter, berwarna dasar putih, dengan delapan garis- garis merah tegak lurus dan berukuran lebar dua milimeter, pada dada sebelah kiri, diatas saku baju.
Para bekas anggota Angkatan Perang yang telah menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" memakai tanda kehormatan ini hanya pada waktu menghadiri upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang dalam bentuk dan pada tempat yang sama pada pakaiannya, seperti ditentukan dalam pasal 7 untuk anggota Angkatan Perang.
Anggota-anggota Angkatan Perang diperkenankan memakai medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"sehari-hari pada pakaian seragam, bukan pakaian upacara, dalam bentuk sebuah pita kecil, yang dibuat dari sutera berukuran panjang tiga puluh empat milimeter, lebar sepuluh milimeter, dengan warna dasar serta jumlah dan ukuran lebar garis-garis merah yang sama seperti pada pita seperti dimaksud dalam Pasal 7 diatas, pada dada kiri membujur diatas saku baju. Pasal 10…
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" tidak boleh dipakai oleh anggota Angkatan Perang pada waktu menjalankan: hukuman penjara pidana, hukuman penjara tata tertib tentara, penahanan atau selam menjalankan pekerjaan lain sebagai pengganti penahanan.
BAB VI
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" hilang, apabila anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 3 :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)