Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2004
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337) sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Ayat (4) Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). Ayat (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Angka 2 … Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp279.207.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah). Ayat (3) … Ayat (3) Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). Ayat (5) Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp123.824.343.430.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Ayat (3) … Ayat (3) Anggaran belanja untuk daerah semula direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). Ayat (4) Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Angka 5
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Ayat (3) Pengeluaran pembangunan semula direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). Ayat (4) … Ayat (4) Pengeluaran rutin semula direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp228.088.404.400.000,00 (dua ratus dua puluh delapan triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus empat juta empat ratus ribu rupiah). (dalam rupiah) Sektor/Subsektor Semula Menjadi 01 SEKTOR INDUSTRI 36.518.182.000,00 36.518.182.000,00 01.1 Subsektor Industri 36.518.182.000,00 36.518.182.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN 924.318.020.000,00 872.149.183.000,00 02.1 Subsektor Pertanian 223.530.529.000,00 223.530.529.000,00 02.2 Subsektor Kehutanan 612.720.742.000,00 560.551.905.000,00 02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan 88.066.749.000,00 88.066.749.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 38.399.782.000,00 38.309.782.000,00 03.1 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan 37.254.183.000,00 37.164.183.000,00 03.2 Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber- sumber Air 1.145.599.000,00 1.145.599.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 275.075.879.000,00 225.165.286.000,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja 275.075.879.000,00 225.165.286.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN, DAN KOPERASI 136.362.543.332.000,00 182.666.964.532.000,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 12.421.677.000,00 12.421.677.000,00 05.2. Subsektor ... 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri 97.672.041.000,00 97.672.041.000,00 05.4 Subsektor Keuangan 136.195.718.611.000,00 182.500.139.811.000,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 56.731.003.000,00 56.731.003.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI, DAN GEOFISIKA 664.830.787.000,00 664.769.878.000,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan 27.477.400.000,00 27.416.491.000,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat 39.207.940.000,00 39.207.940.000,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut 377.858.647.000,00 377.858.647.000,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara 116.017.604.000,00 116.017.604.000,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan 104.269.196.000,00 104.269.196.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 414.868.249.000,00 414.868.249.000,00 07.1 Subsektor Pertambangan 396.850.648.000,00 396.850.648.000,00 07.2 Subsektor Energi 18.017.601.000,00 18.017.601.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA 396.622.893.000,00 296.622.893.000,00 08.1 Subsektor Pariwisata 83.815.519.000,00 83.815.519.000,00 08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika 312.807.374.000,00 212.807.374.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 87.716.850.000,00 87.627.443.000,00 09.1 Subsektor Otonomi Daerah 50.695.012.000,00 50.695.012.000,00 09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat 37.021.838.000,00 36.932.431.000,00 10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 706.410.873.000,00 606.621.951.000,00 10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 17.602.943.000,00 17.602.943.000,00 10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan 688.807.930.000,00 589.019.008.000,00
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) ... Ayat (2) Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). Ayat (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Angka 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). Ayat (3) Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). Ayat (4) Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah). Ayat (5) Cukup jelas Angka 8 ... Angka 8
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dana otonomi khusus semula ditetapkan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Ayat (3) Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Angka 9
Ayat (1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara yang semula ditetapkan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), maka terdapat defisit anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Dengan demikian defisit anggaran tahun anggaran 2004 berubah dari semula Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh ... tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp26.271.645.512.000,00 (dua puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah). (dalam rupiah) Uraian Semula Menjadi Pendapatan Negara dan Hibah 349.933.735.800.000,00 403.769.529.330.000,00 Belanja Negara 374.351.263.087.000,00 430.041.174.842.000,00 Defisit Anggaran – 24.417.527.287.000,00 – 26.271.645.512.000,00 Ayat (2)
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang