Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1973
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1973 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973. UMUM. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Disamping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Penyempurnaan tarip, perluasan dasar dan wajib pajak serta penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan negara telah meningkatkan pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri; sedangkan berkurangnya pendapatan pembangunan terletak pada bantuan proyek yang karena terikat pada waktu dan berbagai persyaratan administratip lainnya, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin disebabkan oleh adanya kebutuhan- kebutuhan yang mendesak dalam belanja barang dan pembayaran hutang luar negeri. Kenyataan … Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1973/1974. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp.12,084 milyar ditambahkan kepada pendapatan negara tahun anggaran 1973/1974 dan dipergunakan untuk membiayai belanja pembangunan tahun anggaran 1973/1974. Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 berimbang pada tingkat Rp.751.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.748.408.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 736.324.000.000,00. Oleh sebab itu, sesuai dengan. ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang