Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1987
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 31 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1987 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 merupakan pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1986/1987, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya penerimaan negara tersebut disebabkan oleh hasil usaha mobilisasi dana-dana dari sumber-sumber dalam negeri khususnya pajak, dan di samping itu adanya penarikan bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan yang diperlukan sebagai akibat perkiraan realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang jauh lebih rendah dari yang direncanakan, sehubungan dengan penurunan harga minyak yang tajam dalam jangka waktu yang cukup cepat. Walaupun realisasi penerimaan dalam negeri keseluruhan diperkirkan lebih rendah dari rencananya, namun penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam dapat melampaui rencananya Di lain pihak, usaha penghematan dalam pengeluaran rutin dan tidak diperlukannya subsidi bahan bakar minyak, sebagai akibat rendahnya harga minyak mentah, tidak dapat mengimbangi kenaikan pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang meningkat, sehingga tabungan Pemerintah dalam tahun 1986/1987 diperkirakan lebih rendah dari rencananya. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih besar dari yang semula direncanakan. Di samping disebabkan oleh adanya perubahan nilai tukar rupiah, hal itu juga disebabkan adanya realisasi bantuan proyek yang dirupiahkan sebagai dana pendamping daripada proyek-proyek yang mendapat bantuan luar negeri. Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 1.465.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1987/1988 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 berimbang pada tingkat Rp 21.421.600.000.000,00 (dua puluh satu trilyun empat ratus dua puluh satu milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 21.892.848.000.000,00 (dua puluh satu trilyun delapan ratus Sembilan puluh dua milyar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 21.891.383.000.000,00 (dua puluh satu trilyun delapan ratus sembilan puluh satu milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3355
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang