Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1989
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989. www.djpp.depkumham.go.id
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.depkumham.go.id
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 22 www.djpp.depkumham.go.id PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1989 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun ke IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1988/1989, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan minyak bumi dan gas alam, juga disebabkan oleh berhasilnya usaha pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam melampaui yang direncanakan. Di samping itu pendapatan pembangunan juga melampaui yang direncanakan karena lebih besarnya realisasi bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi pendapatan dalam negeri secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan. Di lain pihak, terjadinya apresiasi beberapa mata uang kuat lainnya di luar dolar Amerika, terutama yen dan mark Jerman, telah mengakibatkan terjadinya sedikit kenaikan dalam pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri. Demikian pula terjadi peningkatan dalam belanja pegawai yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai negeri dan pensiun sejak Januari 1989 serta kenaikan harga dasar pembelian gabah di dalam negeri. Sebagai akibatnya, maka belanja rutin telah mengalami peningkatan dalam jumlah yang cukup besar, melampaui yang direncanakan semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan. Dalam pada itu belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat direalisasikan lebih besar dari yang direncanakan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 5.307.820.000.00 (lima milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/ atau Tahun-tahun anggaran berikutnya. www.djpp.depkumham.go.id Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 berimbang pada tingkat Rp 28.963.600.000.000,00 (dua puluh delapan trilyun sembilan ratus enam puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 32.995.017.000.000,00 (tiga puluh dua trilyun sembilan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh belas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 32.989.709.180.000,00 (tiga puluh dua trilyun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang