Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1998
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang kepailitan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3761) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta Pada tanggal 9 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undangg Dasar 1945. Tujuan tersebut dicapai melalui upaya pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi yang dilakukan secara berkesinambungan. Dalam rangka ini perlu diusahakan agar kehidupan perekonomian nasional tetap dapat berkembang dengan wajar. Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan yang besar terhadap perkeonomian nasional khususnya dunia usaha. Kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan kegiatannya menjadi sangat terganggu, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka kepada kreditur. Keadaan ini telah melahirkan akibat berantai, dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas, anatara lain hilangnya kesempatan kerja dan timbulnya kerawanan sosial lainnya. Oleh karena itu, untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang piutang tersebut secara adil, cepat, terbuka dan efektif, sangat diperlukan sarana hukum yang mendukungnya. Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah Undang-undang tentang kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang. berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera mengatasi masalah tersebut di atas, Pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang kepailitan. Sambil menunggu dibentuknya Undang-undang tentang Kepailitan yang baru dan komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)