Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2004
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 141
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks141PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut :
Wakif meliputi :
Nazhir meliputi :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)