Undang-undang (UU) No. 56 Tahun 1999
- Nomor
- 56
- Tahun
- 1999
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAKYAT TERLATIH.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.
Rakyat Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
BAB II
Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara yang:
Membuka PDF…