MEMUTUSKAN :.. MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1963 TENTANG SURAT HUTANG LANDREFORM (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1963 NO. 63) MENJADI UNDANG-UNDANG, DENGAN BEBERAPA PERUBAHAN HINGGA BERBUNYI: Pasal 1.
(1)Yayasan Dana Landreform yang didirikan dengan akte notaris tanggal 25 Agustus 1961 No. 110 dengan jaminan Pemerintah, dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa untuk mengeluarkan Surat Hutang Landreform setinggi-tingginya 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh jumlah ganti kerugian dari tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan landreform diambil oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174) jo Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280);
(2)Yang berhak menerima Surat Hutang Landreform hanya lah para bekas pemilik dari tanah-tanah yang berdasarkan ketentuan Peraturan-peraturan tersebut pada ayat 1 pasal ini diambil oleh Pemerintah.
(3)Pemberian Surat Hutang Landreform dimulai pada tanggal 24 September 1963 dan diadakan dalam lembaran atas unjuk dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah), Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), menurut cara yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Agraria (selanjutnya di dalam Undang-undang ini disebut Menteri). Pasal 2… Pasal 2.
(1)Surat Hutang Landreform berbunga 5% (lima persen) dalam satu tahun dan dibayar atas kupon tahunan pada waktu-waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri, untuk pertama kalinya pada tanggal 14 September 1964.
(2)Kupon-kupon tahunan yang tidak diminta pembayarannya menjadi kedaluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun sesudah tanggal jatuhnya kupon-kupon tersebut.
(3)Jika kelambatan di dalam meminta pembayaran kupon-kupon tahunan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini disebabkan karena hal-hal di luar kemampuan yang berhak menerimanya, maka Menteri dapat memerintahkan dilakukannya pembayaran kupon-kupon tersebut, biarpun tenggang waktu 5 tahun itu sudah lampau. Pasal 3.
(1)Surat Hutang Landreform dilunaskan a pari setiap tahun, untuk pertama kali dalam tahun 1965 jika perlu dengan cara undian, paling lama dalam 12 (dua belas) tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang akan ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan bahwa pelunasan itu dapat dipercepat,
(2)Untuk setiap kali pelunasan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 1 Pasal ini pada azasnya disediakan seperdua belas dari jumlah seluruh Surat Hutang Landreform, yang akan terdiri dari barang- barang modal dari Pemerintah guna pembangunan industri dan/atau uang tunai.
(3)Hak…
(3)Hak untuk menagih Surat Hutang Landreform yang telah disediakan untuk dilunaskan menjadi hilang setelah lewat 5 (lima) tahun sesudah tanggal pelunasan Surat Hutang Landreform tersebut.
(4)Jika kelambatan di dalam mengambil pelunasan Surat Hutang Landreform sebagai yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini disebabkan karena hal-hal di luar kemampuan yang berhak menerimanya, maka Menteri dapat memerintahkan diberikannya pelunasan yang bersangkutan, biarpun tenggang waktu 5 tahun itu sudah lampau.
(5)Surat Hutang Landreform tidak akan berbunga lagi setelah terundi untuk dilunaskan. Pasal 4.
(1)Kesempatan untuk menukar Surat Hutang Landreform yang telah terundi dengan barang-barang modal sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 2 diberikan pertama-tama kepada bekas pemilik tanah dan jika ia telah meninggal kepada ahli warisnya yang memegang Surat Hutang Landreform yang bersangkutan, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dalam jumlah nominal yang sesuai, menurut cara yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(2)Jika bekas pemilik tanah atau ahli warisnya itu tidak mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menukar Surat Hutang Landreform dengan barang-barang modal sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini, maka kepada pemegang Surat Hutang Landreform lainnya diberikan kesempatan pula untuk melakukan penukaran itu jika ternyata bahwa barang- barang modal tersebut masih ada sisanya.
(3)Oleh…
(3)Oleh Menteri ditetapkan jenis dan harga barang-barang modal yang dalam tahun yang bersangkutan disediakan untuk ditukar dengan Surat hutang Landreform. Pasal 5. Kupon-kupon tahunan dan pelunasan sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 2, 3 dan 4 dapat ditukar dengan uang pada semua kantor Bank Koperasi Tani dan Nelayan dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang akan ditetapkan olehnya. Pasal 6.
(1)Surat Hutang Landreform tidak dikenakan wajib-simpan pada salah satu Bank-Penyimpanan-Efek, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7, "Peraturan Devisen 1940" (Staatsblad tahun 1940 No. 291).
(2)Surat Hutang Landreform tidak diperkenankan dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank-bank atau lembaga-lembaga perkreditan lainnya, kecuali dengan izin Menteri, tetapi hanya untuk keperluan melanjutkan suatu perusahaan yang sudah mulai dibangun oleh yang mempunyai Surat Hutang Landreform itu dan mengalami kekurangan modal yang tidak dapat dipenuhi dengan jalan lain. Pasal 7. Dalam melaksanakan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad tahun 1925 No. 319) dan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad tahun 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah - terakhir dengan Undang-undang No. 13 Prp tahun 1959 dan Undang-undang No. 16 Prp tahun 1959 - maka:
a.Surat…
a.Surat Hutang Landreform bagi pemegang pertama dianggap tetap mempunyai nilai pari;
b.berhubung dengan ketentuan pada huruf a, kerugian yang oleh pemegang pertama diderita karena penjualan atau pengoperan Surat Hutang Landreform yang dipunyainya tidak diperhatikan. Pasal 8.
(1)Surat Hutang Landreform ditanda-tangani oleh Menteri, selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Dana Landreform dan Ketua Dewan Pengurus Yayasan tersebut serta didaftarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau menurut cara lain yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebelum dikeluarkan. Dari pendaftaran tersebut diberikan bukti pendaftaran.
(2)Tentang Surat Hutang Landreform yang dikeluarkan, dibuat perhitungannya yang diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)Surat Hutang Landreform yang sudah diterima kembali karena pelunasan dan kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku dikirimkan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnakan sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran. Pasal 9… Pasal 9. Semua pengeluaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan Surat Hutang Landreform, termasuk pembayaran bunga dan pelunasannya, dibebankan pada Anggaran Yayasan Dana Landreform dengan jaminan Pemerintah, dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 10. Segala surat pendaftaran, kwitansi-kwitansi, pemastian-pemastian perjanjian dan lain-lain yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari materai. Pasal 11. Untuk Surat Hutang Landreform dan kupon bunga yang hilang atau musnah dapat dibeli gantinya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12. Hal-hal yang belum diatur guna pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1963. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1964. Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd SANTOSO S.H. Brig. Jend. T.N.I. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 61 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1963 TENTANG SURAT HUTANG LANDREFORM (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 NO. 63).MENJADI UNDANG-UNDANG. PENJELASAN UMUM. Di dalam Undang-undang Pokok Agraria (Pasal 17) ditentukan, bahwa kepada para bekas pemilik tanah yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan landreform akan diberikan ganti-kerugian. Ganti-kerugian itu akan diberikan sejumlah 10% dalam bentuk uang simpanan Bank Koperasi Tani dan Nelayan, sedang sisanya berupa Surat Hutang Landreform (pasal 7 Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961) Berhubung dengan itu maka perlu diadakan suatu peraturan yang memberi ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan pengeluaran Surat-surat Hutang Landreform tersebut, karena pengeluaran Surat-surat Hutang Landreform itu merupakan suatu cara pembayaran ganti kerugian oleh Pemerintah, maka biaya biaya yang bersangkutan, termasuk pembayaran bunga dan pelunasannya, merupakan suatu cara pembayaran ganti kerugian oleh Pemerintah, maka biaya-biaya yang bersangkutan, termasuk pembayaran bunga dan pelunasannya, merupakan beban pemerintah yang didalam hal itu mempergunakan Yayasan Dana Landreform, yang merupakan badan yang bertugas melaksanakan pembiayaan Landreform (pasal 9). Maka peraturan yang dimaksudkan itu haruslah berbentuk undang-undang. Oleh karena tanah-tanah yang terkena peraturan Landreform itu sudah mulai dikuasai oleh Pemerintah sejak tanggal 24 September 1961 dan sebagian bahkan sudah dibagi-bagikan kepada para petani yang berhak menerimanya, maka sudah selayaknya kiranya jika ganti kerugian tersebut diatas kepada para bekas pemiliknya diberikan secepat mungkin, yaitu dimulai pada tanggal 24 September 1963 (pasal 1 ayat 3). PENJELASAN… PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.