Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 171 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA) I. UMUM
1.Upaya pelarangan senjata kimia telah dimulai sejak lebih dari satu abad yang lalu. Tahun 1874 negara-negara Eropa bersepakat mengeluarkan Brussels Declaration (Deklarasi Brussel) yang melarang penggunaan racun dan peluru beracun di dalam peperangan. Pada tahap berikutnya berhasil ditandatangani satu deklarasi dalam The Hague Conference (Konferensi Den Haag) tahun 1899 yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari gas-gas yang mengakibatkan sesak napas (asphyxiating) atau merusak (deleterious).
2.Meskipun telah ada deklarasi-deklarasi tersebut, senjata kimia tetap dipakai, bahkan dalam Perang Dunia I telah mengakibatkan korban lebih dari seratus ribu orang meninggal dan sekitar satu juta orang cidera. Keadaan tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasional, sehingga kemudian tercapai Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warefare (Protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas lainnya, dan tentang Metode Peperangan dengan Mengunakan Bakteri), yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1925, selanjutnya disebut protokol Jenewa tahun 1925. Protokol Jenewa melarang penggunaan dalam peperangan gas-gas yang mengakibatkan sesak napas dan beracun, cairan, benda atau peralatan sejenis, serta melarang juga penggunaan bakteri dalam metode peperangan. Walaupun Protokol Jenewa 1925 melarang penggunaan senjata biologi dan senjata kimia, tetapi tidak melarang pengembangan, produksi, penimbunan atau penyebarannya, demikian juga tidak mengatur mekanisme dan prosedur penanganan dalam hal terjadi pelanggaran.
3.Karena kelemahan-kelemahan Protokol Jenew 1925, sekaligus karena mulai meningkatnya kesadaran terhadap bahaya pemusnahan massal oleh senjata ini, maka masyarakat internasional terus mengupayakan tercapainya pelarangan total senjata kimia. Pada tahun 1948, Komisi Senjata Konvensional PBB menetapkan senjata kimia dan senjata kuman sebagai senjata pemusnah massal. Pada tahun 1966 disahkan satu Resolusi Majelis Umum PBB sebagai Resolusi pertama yang meminta agar diadaakan perundingan bagi pelarangan senjata kimia dan senjata kuman. Pad tahun 1968 The Eighteen-nations Committee on Disarmament (Komite Pelucutan senjata 18 Negara) mulai merundingkan cara-cara pelarangan senjata ini. Keprihatinan masyarakat internasional pada waktu itu terhadap bahaya senjata kimia juga tercermin dalam laporan sekjen PBB tahun 1969 berjudul Chemical and Bacteriological (Biological) Weapons and the Effect of their Possible Use (Senjata Kimia dan Bakteri (Biologi) dan Dampak dari Kemungkinan Penggunaannya).
4.Pada mulanya masalah senjata kimia dan senjata biologi ditangani bersamaan dengan satu pendekatan di dalam Komite Perlucutan Senjata 18 Negara tersebut. Akan tetapi, pada tahun 1971 disepakati untuk memisahkannya, agar dapat tercapai pelarangan senjata biologi terlebih dahulu mengingat aspek militer senjata biologi dianggap lebih berbahaya dibandingkan senjata kimia. Pada tahun 1972, setelah diserahkan rancangan naskah oleh negara-negara Eropa Timur di satu pihak dan Amerika Serikat di pihak lain, berhasil disepakati Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi dan Penimbunan Senjata Bakteri (Biologi), Senjata Beracun serta tentang Pemusnahannya, yang nama lengkapnya Convention on the Prohobition of the Development, Production and stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin weapons and on their destruction. Konvensi ini terbuka penandatangannya pada tanggal 10 April 1972 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1975.
5.Tercapainya Konvensi Pelarangan Senjata Biologi dipandang sebagai langkah pertama bagi kemungkinan tercapainya pelarangan menyeluruh senjata kimia. Bersamaan dengan meningkatnya keberhasilan industri kimia modern di banyak negara, jumlah negara yang berpotensi memiliki senjata kimiapun meningkat tajam. Pada tahun 1980 Konferensi Perlucutan Senjata yang melaksanakan sidang-sidangnya di Jenewa mulai merundingkan satu konvensi tentang pelarangan senjata kimia. Meskipun demikian, kemajuan penyelesaian konvensi tersebut baru tercapai dalam waktu satu dekade kemudian, yaitu setelah tercapai kesepakatan-kesepakatan prinsip mengenaai masalah-masalah sensitif yang menyangkut verifikasi terhadap implementasi konvensi. Penyelesaian konvensi tersebut juga didukung adanya kemajuan perundingan bilateral antara dua negara adidaya, Uni Soviet dan Amerika Serikat. Pada tahun 1989 kedua negara bahkan dapat mencapai satu perjanjian bilateral bagi penghapusan sebagian besar timbunan senjata kimia mereka.
6.Pada tanggal 3 September 1992 Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa berhasil merampungkan negosiasinya dan mengesahkan teks Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction yang selanjutnya disebut Konvensi Senjata Kimia (KSK). Pada Konferensi Penandatanganan KSK yang diadakan pada tanggal 13 Januari 1993 di Paris. KSK ditandatangani oleh 130 negara, termasuk Indonesia. Saat ini KSK telah ditandatangani oleh 169 negara.
7.Tercapainya KSK merupakan keberhasilan upaya multilateral yaang belum pernah ada sebelumnya. Dengan KSK, satu kategori senjata pemusnah massal (senjata kimia) dihapus, dan penghapusan tersebut diawasi dengan sistem verifikasi universal yang sangat ketat. Dengan adanya sistem verifikasi bagi ketaatan terhadap ketentuan yang ada di dalamnya, KSK merupakan tonggak baru bagi penyelesaian masalah keamanan internasional, khususnya penyelesaian masalah perlucutan senjata, yang berdasarkan kesepakatan serta pengawasan pelaksanaannya mengikat secara internasional. II. ALASAN INDONESIA MENJADI NEGARA PIHAK KSK Indonesia perlu menjadi Negara Pihak dalam KSK dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya, Indonesia telah turut aktif dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan internasional dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia, khususnya dalam perundingan selama dua belas tahun (1980-1992) hingga tercapainya KSK ;
2.sebagai Negara Pihak, Indonesia dapat lebih meningkatkan citra yang telah tercipta selama ini, baik di tingkat regional maupun global ;
3.sebagai negara Pihak, Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya mengembangkan industri kimia nasional baik melalui kerja sama internasional dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional. III. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI Pokok-pokok pikiran yang mendorong bangsa-bangsa di dunia menyusun KSK adalah sebagai berikut :
1.tekad untuk mewujudkan tercapainya perlucutan senjata yang bersifat umum dan menyeluruh dibawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif, termasuk pelarangan dan penghapusan semua senjata pemusnah massal ;
2.keinginan untuk memberikan sumbangan bagi terwujudnya tujuan dan prinsip-prinsip Piagan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta untuk menegaskan kembali komitmen terhadap Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare (protokol Pelarangan Penggunaan dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas Lainnya, dan tentang Metode Peperangan dengan Menggunakan Bakteri) tahun 1925 dan Convention on the Probition of the Development, Production and stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapon and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penimbunan senjata-senjata Bakteri (Biologi) dan Senjata Beracun dan tentang Pemusnahannya) tahun 1972 ;
3.tekad untuk menutup kemungkinan digunakannya senjata kimia melalui ketentuan-ketentuan baru untuk melengkapi kewajiban-kewajiban yang diatur oleh Protokol Jenewa tahun 1925 ;
4.keyakinan bahwa kemajuan di bidang kimia harus digunakan semata-mata untuk kesejahteraan umat manusia dan meningkatkan perdagangan bahan-bahan kimia secara bebas, serta kerja sama pertukaran informasi ilmiah dam tehnik di bidang kegiatan kimia bagi tujuan-tujuan damai guna meningkatkan pembangunan ekonomi dan teknologi di seluruh dunia ;
5.keyakinan bahwa pelarangan yang menyeluruh dan efektif mengenai pengembangan, produksi, pengadaan, penimbunan, penyimpanan, pemindahan, dan penggunaan senjata kimia, serta tentang pemusnahannya merupakan langkah yang penting kearah tercapainya tujuan bersama di atas. IV.POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1.Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah : Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai :