Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1960
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Mencabut "Statistiek Ordonnantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508) sebagaimana dilengkapi dengan Keputusan-keputusan Menteri Perekonomian/Perdagangan dan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK.
BAB I
dan 9. Dalam usaha memperoleh bahan-bahan keterangan berupa angka dari seseorang atau badan, Biro Pusat Statistik selaku berpedoman kepada suatu kenyatan bahwa hasilnya akan lebih baik bila keterangan-keterangan itu diberikannya secara sukarela dan dengan penuh kesadaran akan perlunya pengumpulan keterangan-keterangan itu, dari pada bila keterangan-keterangan itu diperoleh dengan ancaman hukuman. Dalam hal dirasakan adanya paksaan maka jawaban-jawaban itu akan cendrung untuk sedikit banyak menyimpang dari kebenaran. Karena itu akan selalu diperhatikan dengan sungguh-sungguh syarat-syarat tehnis mengenai pengumpulan keterangan-keterangan dan terlebih dahulu diselenggarakan pemberian penjelasan dan penerangan terhadap umum mengenai usaha itu. Meskipun titik-berat dalam usaha statistik diletakkan pada kerja-sama yang seerat- eratnya dengan umum, namun ancaman hukuman perlu diadakan terhadap pelanggar- pelanggar yang tanpa alasan yang sah mengelakkan diri dari kewajibannya membantu usaha statistik. Hukuman-hukuman yang disebut dalam kedua pasal ini didasarkan kepada pokok pikiran bahwa pelanggaran/kejahatan yang serupa selayaknya diberi hukuman yang serupa pula baik bagi petugas maupun bagi umum. Tindak pidana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) diancam hukuman yang lebih berat dari pada tindak pidana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a karena kesimpulan statistik yang dibuat dari keterangan-keterangan palsu akan jauh lebih berbahaya dari pada jika tidak terdapat keterangan sama sekali. Pasal 10. Mengenai kegiatan statistik lain dari pada yang dilakukan atas tugas atau dengan izin khas dari Pemerintah, dipandang tidak perlu untuk menggunakan ancaman hukuman yang ditentukan dalam pasal 8 dan 9 dan untuk meletakkan kewajiban-kewajiban kepada umum sebagaimana tertera dalam pasal 6 dan 7, karena kegiatan statistik lainnya akan merupakan usaha secundair dalam arti penyusunan statistik yang bahan- bahannya tinggal mengambil dari catatan-catatan yang telah ada atau dari administrasi sesuatu instansi. Mungkin juga statistik lain itu merupakan statistik yang intern dan tidak menyangkut umum. Pasal 11. Sudah jelas. Pasal 12. Sudah jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang