Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1995
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 53 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Negara ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 tersebut, terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp. 551.197.996.266,00 Lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 4.710.287.779,230,00 (empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuhratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah). Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus limapuluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah). PASAL… PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini adalah: - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993; - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan TahunAnggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tnapa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93; - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3605
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang