Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1996
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971). Pasal 1…
Mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2), yang bunyi lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, serta salinan naskah asli Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 100 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971) UMUM Cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai cita-cita Bangsa Indonesia dan turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, perlu ditingkatkan kerja sama internasional dengan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Berdasarkan prinsip tersebut, kebijaksanaan pembangunan yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, perlu tetap dipelihara dan diamankan dari berbagai gangguan dan ancaman yang merupakan dampak dari era globalisasi. Dalam mengantisipasi adanya gangguan dan ancaman tersebut, Indonesia berusaha turut serta dalam upaya meningkatkan kerja sama antar negara, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan perhatian khusus terhadap bahaya penyalahgunaan obat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sitetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psiko-aktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pada prinsipnya psikotropika bermanfaat dan sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan, seperti pada pelayanan penderita gangguan jiwa dan saraf, maupun tujuan ilmu pengetahuan. Walaupun demikian, penggunaan psikotropika yang tidak dilakukan oleh dan/atau tidak di bawah pengawasan tenaga yang diberikan wewenang dapat merugikan kesehatan, dan dapat menimbulkan sindrom ketergantungan yang merugikan perseorangan, keluarga, masyarakat, generasi sekarang dan generasi yang akan datang serta merusak nilai-nilai budaya bangsa. Psikotropika… Psikotropika sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan diatur secara tersendiri, hal ini dimaksudkan untuk menampung perkembangan kesepakatan internasional dan penanganan secara khusus bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang letak geografinya cukup strategis bagi lalu lintas internasional dengan jumlah penduduk yang besar, sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika. Dengan semakin pesatnya kemajuan dalam bidang transportasi dan informasi yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika menunjukkan gejala yang semakin luas dan berdimensi internasional sehingga dipandang perlu adanya peningkatan kerja sama internasional. Berdasarkan resolusi The United Nations Economic and Social Council (Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa) Nomor 1474 (XLVIII), tanggal 24 Maret 1970, maka pada tanggal 11 Januari - 21 Pebruari 1971, di Wina, Austria, diselenggarakan the United Nations Conference for the Adoption of a Protocol on Psychotropic Substances (Konferensi Perserikan Bangsa-Bangsa tentang Adopsi Protokol Psikotropika), yang telah menghasilkan Convention Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). Konvensi tersebut merupakan suatu perangkat hukum internasional yang mengatur kerja sama internasional dalam pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran dan penggunaan psikotropika, serta pencegahan, pemberantasan penyalahgunaannya dengan membatasi penggunaan hanya bagi kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan. Materi muatan konvensi pada hakikatnya sudah selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap psikotropika. Pengesahan konvensi tersebut dapat lebih menjamin kemungkinan penyelenggaraan kerja sama dengan negara-negara lain dalam pengawasan peredaran psikotropika dan usaha-usaha penanggulangan atas penyalahgunaannya. Dari aspek kepentingan dalam negeri dengan menjadi pihak pada konvensi tersebut Indonesia dapat lebih mengkonsolidasikan upayanya dalam mencegah dan melindungi kepentingan masyarakat umum, terutama generasi muda, terhadap akibat buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan psikotropika. Di samping itu, tindakan tersebut akan memperkuat dasar-dasar tindakan Indonesia dalam melakukan pengaturan yang komprehensif mengenai peredaran psikotropika di dalam negeri. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika akan dapat lebih dimantapkan. Salah satu wujud nyata dari kerja sama internasional adalah ikut sertanya Indonesia untuk mengesahkan Convention Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). Pokok-… Pokok-pokok pikiran yang mendorong lahirnya Konvensi sebagai berikut:
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi ini dalam bahasa Inggeris. Diajukannya… Diajukannya Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 31 ayat (2) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3657 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 (KONVENSI PSIKOTROPIKA 1971) RESERVATION ON ARTICLE 31 PARAGRAPH (2) CONVENTION ON PSYCHOTROPIC SUBSTANCES 1971 The Republic of Inconesia, while acceding to the Convention on Psychotropic Substances 1971, does not consider it self bound by the provision of Article 31 Paragraph (2) and takes the position that dispute relating to the interpretation and application on the Convention which have not been settled through the channel provided for in paragraph
KETENTUAN KHUSUS YANG LAIN TENTANG LINGKUP PENGAWASAN Selain psikotropika yang tercantum dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak dapat mengizinkan: (a) bawaan… (a) bawaan sediaan dalam jumlah kecil untuk keperluan pribadi oleh pelaku perjalanan internasional, namun setiap Pihak berhak memperoleh keyakinan bahwa sediaan tersebut diperoleh secara sah; (b) penggunaan Bahan psikotropik demikian dalam insdustri untuk produksi nonpsikotropika atau produk-produknya, harus tunduk pada penerapan tindakan pengawasan sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi ini sehingga psikotropika tersebut sampai pada suatu kondisi yang dalam praktiknya tidak dapat disalahgunakan atau dikembalikan ke bentuk semula. (c) penggunaan psikotropika semacam itu, untuk penangkapan binatang oleh orang secara khusus diberi izin oleh instansi yang berwenang dengan tetap memperhatikan atauran pengawasan sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi.
PEMBATASAN PENGGUNAAN BAGI KEPERLUAN PENGOBATAN DAN TUJUAN ILMU PENGETAHUAN
ADMINISTRASI KHUSUS Untuk tujuan penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini, setiap Pihak diharapkan menyusun dan menyelenggarakan suatu administrasi khusus yang bermanfaat yang memungkinkan kerja sama secara erat dengan administrasi khusus yang dibentuk menurut ketentuan-ketentuan dari konvensi pengawasan narkotika.
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS TENTANG PSIKOTROPIKA DALAM DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I Berkenaan dengan psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan I, Para Pihak harus: (a) melarang semua penggunaan, kecuali untuk keperluan pengobatan yang sangat dibatasi dan tujuan ilmu pengetahuan serta pelaksanaannya oleh orang-orang yang benar-benar telah diberi kewenangan dalam lembaga medis atau lembaga ilmu pengetahuan yang secara langsung berada di bawah pengawasan Pemerintah mereka atau yang secara khusus disetujui oleh mereka; (b) mensyaratkan agar proses produksi, perdagangan, distribusi dan kepemilikan didasarkan atas izin khusus atau telah mendapat kewenangan sebelumnya; (c) menyelenggarakan pengawasan ketat atas berbagai kegiatan dan tindakan sebagaimana dinyatakan dalam paragraf (a) dan (b); (d) membatasi jumlah pasokan kepada orang yang diberi kewenangan dalam jumlah tertentu untuk keperluan sesuai dengan peruntukannya; (e) mensyaratkan agar orang-orang yang melaksanakan fungsi medis dan ilmu pengetahuan membuat dan menyimpan catatan tentang perolehan Bahan tersebut dengan rincian lengkap mengenai penggunaannya dan arsip catatan tersebut disimpan sekurang-kurangnya dua tahun setelah penggunaan terakhir Bahan tersebut dicatat; dan (f) melarang… (f) melarang ekspor dan impor kecuali apabila eksportir dan importir tersebut adalah pejabat atau badan yang berwenang dari masing-masing negara atau wilayah yang mengekspor atau mengimpor, atau orang atau perushaan yang secara khusus diberi kuasa oleh pejabat yang berwenang di negara atau wilayah mereka untuk maksud tersebut. Persyaratan paragraf 1 pasal 12 untuk izin ekspor dan impor bagi psikotropika dalam Daftar Psikotropika Golongan II harus berlaku juga untuk psikotropika yang terdapat dalam Daftar Psikotropika Golongan I.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang