Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang inr dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSTA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 248 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Hukum dan -undangan, ttd tR e trt :d * Djaman PRES IDEN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O2O TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SEIr'ENTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UJVDER THD ASEAN FRAMEWORK AGREE,MENT ON SERWCES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KETUJUH BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) I. UMUM
1.Latar Belakang Kerja Sama Perdagangan di Sektor .Iasa Keuangan Dalam rangka mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah Republik tndonesia memandang sektorjasa keuangan memegang peran-an penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Pemerintah dan lembaga negara terkait perlu melakukan upaya guna mengembangkan sektor jasa keuangan dalam negeri. Upaya . tersebut meliputi pen)rusunan dan penerapan berbagai kebijakan di sektor jasa keuangan, baik yang mengarah ke dalam berupa penguatan infrastruktur sektor jasa keuangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya pada sektor jasa keuangan, dan penguatan sektor jasa keuangan, mauplrn yang mengarah ke luar melalui pembentukan kerja sarna internasional di sektor jasa keuangan. Kerja . . . Kerja sama perdagangan jasa keuangan interrrasional merupakan salah satu bentuk kerja sama internasional, baik dalam forum bilateral, regional, maupun multilateral yang dijalitr oleh Pemerintah untuk mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui kerja sama ini, Indonesia dan seluruh negara mitra mengikatkan diri dalam perjanjian untuk memperlancar perdagangan jasa keuangan internasional dan mengoptimalkan upaya dalam menjamin keadilan berusaha. Dalam perluasan akses pasar jasa keuangan di berbagai forum internasional (multilateral, regional, dan bilateral), Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip: (i) penambahan komitmen baru selalu memperhatikan komitmen Indonesia pada World Trade Organisation (WTO), (ii) keikutsertaan Indonesia dalam perluasan akses pasar tidak terlepas dari pandangan ASEAN bahwa Indonesia sebagai salah satu pemimpin ASEAN (country lead.er) yang memiliki peran signilikan dalam mendukung terwujudnya integrasi ekonomi Masyarakit Ekonomi ASEAN (MEA), (iii) perluaSan akses pasar ditujukan pada pengembangan dan penyehatan industri keuangan nasional, penerapan praktik baik operasional jasa keuangan, dan penciptaan lingkungan yang mendorong daya saing dan inovasi penyedia jasa keuangan domestik, (iv) pembukaan peluang bagi penyedia jasa keuangan dalam negeri yang memiliki kapasitas memadai untuk melakukan ekspansi ke negara ASEAN lainnya, dan (v) peningkatan jumlah dan kualitas produk jasa keuangan yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri baik sebagai produsen maupun konsumen.
2.Kerja
2.Kerja Sama Perdagangan Sektor,Jasa Keuangan di ASEAN Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional telah berpartisipasi secara aktif dalam kerja sama regional ASEAN, dengan menandatangani ASEAN Framework Agreement on Seruices (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), selanjutnya disebut AFAS, yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEA N Frameuork Agreement on Seruices. Pembentukan AFAS merupakan salah satu bagian dari proses perwujudan MEA yang berupaya untuk mewujudkan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Mempertimbangkan perbedaan tingkat perkembangan ekonomi dan inclustri jasa di antara negara-negara ASEAN, maka proses perluasan akses pasar jasa di ASEAN dilakukan secara bertahap, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan negara anggota ASEAN, termasuk untuk jasa keuangan. Dalam setiap tahapan, seluruh negara ASEAN wajib menyampaikan komitmen tambahan yang dituangkan dalam suatu Protokol yang ditandatangani oleh seluruh negara ASEAN dan disahkan oleh masing-masing negara.
3.Protokol Pgnerapan Paket Komitmen Jasa Keuangan di bawah AFAS yang telah disahkan oleh Indonesia .Sampai dengan saat ini Indonesia telah mengesahkan sebanyak 6 (enarn-) Protokol penerapan paket komitmen jasa keuangan di bawah AFAS, yaitu:
a.Protocol . PRESTDEN
a.Protocol to Implement the Initial Package of Commitments under tlrc ASEAN Framework Agreement on Seruices, selanjutnya disebut Protokol Pertama, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998. Dalam Protokol ini secara implisit disampaikan komitmen jasa keuangan Indonesia di WTO kepada negara anggota ASEAN.
b.Protocol to Implement the Second Package of Commitments on Financial Seruices under the ASEAIV Frameutork Agreement on Seruices, selanjutnya disebut Protokol Kedua, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2OO2. Dalam Protokol ini selain memuat komitrnen Protokol Pertama, Indonesia meningkatkan batas kepemilikan asing di sektor perbankan yang clapat diperoleh melalui pasar modal dari 49oh (empat puluh sembilan persen) menjadi 51% (lima puluh satu persen) dan penghapusan persyaratan modal minimum disetor yang berbeda untuk pihak asing. c" Pro.tocol to Implement the Third Package of Commitments on Financial Seruices .und.er the ASEAIV Frameuork Agreement on Seruices, selanjutnya disebut Protokol Ketiga, disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2008. Dalam Protokol ini selain memuat komitmen Protokol Kedua, Indonesia menambahkan masing-masing 1 (satu) kantor untuk kategori bank campuran dan kantor cabang bank asing.
d.Protocol to Implement tlrc Fourth Package of Commitments on Financial Seruices under the ASEAN Frameutork Agreement on Seruices, selanjutnya disebut Protokol Keempat, disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2OO9. Dalam Protokol ini selain mernuat komitmen Prcltokol Ketiga, Indonesia membuka akses perdagangan lintas batas untr.rk subsektor anjak piutang oleh lembaga keuangan nonbank.
e.Protocol. . . -5
e.Protocol to Implement the Fifih Package of Commitments on Financial Seruices under tLrc ASEAIV Framework Agreement on Seruices, selanjut-nya disebut Protokol Kelirna, disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013. Dalam Protokol ini Indonesia mencantumkan seluruh komitmen di sektor jasa keuangan yang telah disampaikarr di WTO yang meliputi subsektor perbankan, asuransi, sekuritas, pembiayaan, dan nonbank lainnya, yang disesuaikan dengan penambahan komitmen pada Protokol sebelumnya dan perubahan perpanjangan izin tinggal orang asing yang berlaku untuk sefiiua sektor jasa.
f.Protocol to Implement tLrc Sirth Package of Commitments on Financial Seruices under *te ASEAN Framework Agreement on Seruices, selanjutnya disebut Protokol Keenam, disahkan melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2018. Dalam Protokol ini, Indonesia mencantumkan seluruh komitmen yang terdapat dalam Protokol Kelima dengan tambahan komitmen di sektor perbankan berupa penambahan I (satu) kota, yaitu Makassar, sebagai tempat operasional kantor bank dari negara anggota ASEAN dan komitmen terkait ASEA/V Banking Integration Frameutork (ABIF) .
4.Protocol to Implement the Seuenth Package of Commitments on Financial Seruices under the ASEAN Frameuork Agreement on Seruices Pada tanggal 23 Juni 2016 di Hanoi, Vie.tnam, lndonesia bersama negara anggoLa ASEAN lainnya menandatangani Protocol to Implement the Seuenth Package of Commitments on Financial Seruices under the ASEAIV Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kom.itflien Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Ke.ja ASEAN di Bidang Jasa), selanjutnya disebut Prgtokol Ketujuh. Adapun komitmen yang disampaikan oleh Indonesia dalam Protokol dimaksud meliputi seluruh komitmen Indonesia dalam Protokol Keenam beserta tarnbahan penjelasan mengenai asuransi konvensional dan asuransi syariah pada subsektor jasa asuransi umum (non-life irusurancel yang sebelumnya telah dikomitmenkan pada WTO" Melalui . . . Melalui komitmen Protokol Ketujuh, ditegaskan bahwa Indonesia mengizinkan penyedia jasa dari negara ASEAN untuk bermitra dengan penyedia jasa lokal dan mendirikan perusahaan asuransi yang menyediakan jasa asuransi umum (non-life insurance) baik yang bersifat konvensional maupun syariah. Dalam kemitraan tersebut batasan kepemilikan asing, perdagangan lintas batas, dan pergerakan orang perseorangan asing (mouement of nafiral person) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OI4 tentang Perdagangan, perjanjian perdagangan internasional perlu disampaikan kepada Dewan Per-wakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk diputuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR. Dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR pada tanggal 5 September 2018 diputuskan bahwa proses pengesahan Protokol Ketujuh dilakukan melalui Undang-Undang. Untuk itu, perlu disusun Undang-Undang untuk mengesahkan Protokol Ketujuh yang merupakan landasan hukum untuk memberi kepastian mengenai penyediaan jasa keuangan di ASEAN yang menjadi komitmen Indonesia beserta negara anggota ASEAN lainnya pada Protokol dimaksud Materi pokok yang diatur dalam Protokol Ketujuh, antara lain:
a.Kewajiban negara anggota ASEAN untuk: 1) menyampaikan komitmen spesifik negara anggota ASEAN di Persetujuan Umum Perdagangan Jasa (General Agreement on Trade in Seruicesl kepada negara anggota ASEAN yang bukan merup6.kan negara anggota WTO; dan 2) memberikan perlakuan istimewa kepada seluruh negara anggota ASEAN sesuai dengan Jadwal Komitmen Khusus (Schedule of Specific Commitments) negara anggota ASEAN dan Daftar Pengecualian Perlakuan -vang Sama (List of Most Fauoured Nation Exemptionl.
b.Ketentuan . . -7 b.Ketentuan-ketentuan tentang pemberlakuan Protokol, penyimpanan Protokol, dan penyampaian notifrkasi pengesahan. Tujuan dari Protokol Ketujuh adalah untuk membuka kesempatan bag, penyedia jasa keuangan domestik untuk memperluas pasar di kawasan ASEAN serta menciptakan kompetisi yang sehat di pasar jasa keuangan dalam negeri sehingga tercipta efisiensi dan daya saing di bidang perdagangan barang dan jasa. Pengesahan Protokol ini memberikan dasar hukum pemberlakuan Protokol bagi Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN. Melalui pengesahan Protokol ini, Indonesia diharapkan dapat mencapai tujuan Protokol tersebut dan memperoleh manfaat berupa: (i) peningkatan ketersediaan produk jasa keuangan yang terjangkau dan berkualitas di dalam negeri, (ii) penyedia jasa keuangan Indonesia dapat beroperasi di pasar keuangan negara anggota ASEAN, dan (iii) peningkatan investasi dari negara anggota ASEAN di Indonesia untuk mendorong perkembangan industri dan pengembangan pelaku usaha domestik. II. PASAL DEMI PASAL