Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jalarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OC Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OD Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian. Agar REPUILIK INDONESIA Agar setiap pengundangan Indonesia. orang Undang-Undang dalam [embaran , memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pa.da tanggal 3O November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 399 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman REPUELI( INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I5I TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA I. UMUM Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada lbu Kota Nusantara yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini berkonsekuensi pada perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentalg Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum mengatur secara tegas mengenai perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwalilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk. . . Untuk menjamin kepastian hukum terhadap perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Walil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahur. 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I