Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengart penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2022 NOMOR I91 Salinal sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan strasi Hukum, ttd SK No l382ll A ilvanna Djaman REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PER.IANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHEN Silr'E ECONOMIC PARflVERSHIP A GREEMENT BETWEEN THE CAWRNMENTOF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF T'I]E REPUBLIC OF KOREA) I. UMUM Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan ekonomi nasional dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, Indonesia dapat melakukan kerja sarna perdagangan melalui perjanjian perdagangan internasional dengan negara mitra dagang guna mendapatkan manfaat berupa akses pasar barang, jasa dan penanaman modal, promosi dan pelindungan penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, dan program kerja sama ekonomi. Perjanjian perdagangan internasional tersebut merupakan konsekuensi globalisasi terhadap kegiatan perdagangan, baik perdagangan barang, perdagangan jasa maupun penanaman modal melewati batas negara. Salah satu negara mitra dagang dal penanaman modal terdekat Indonesia yang penting dan saling melengkapi dalam perdagangan dan penanarnan modal adalah Republik Korea yang merupakan nama resmi dari negara Korea Selatan. Republik Korea memiliki ekonomi berorientasi pasar yang ditandai dengan tingkat perdagangan luar negeri yang tinggi, pasar dengan daya beli tinggi, reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanamlrn modal jangka panjang yang terpercaya di kawasan Asia Timur. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif altara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensiue Eorwmic Partnership Agreement behpeen tle Gouemment of the Republ of Indonesia .and the Gouernment of the Republic of Koreal akan REPUBLIK INOONESIA akan memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, memfasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi dan pelindungan penanarnan modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia dan program keda sama ekonomi bagi Indonesia. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensiue Emnomic Partnership Agreement behDeen th.e Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of ttrc Republic of Koreal diinisiasi pada bulan Februari 2011 dan kemudian dilanjutkan dengan penyusunan studi kelayakan bersama yang menghasilkan kesimpulan bahwa Perjanjian tersebut akan bermanfaat bagr kedua belah Pihak. Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea lCompreh.ensiue Ecorwmic Partnership Agreement betueen the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and th.e Gouentment of tle Republic of Koreal diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Korea pada tanggal 28 Maret 2012. Perundingan putaran kesatu hingga putaran ketujuh dilaksanakan selama periode bulan Juli 2Ol2 hingga bulan Februari 2014 dan setelah itu terhenti sementara waktu dikarenakan adanya pergantian pemerintahan. Pada bulan September 2018, kedua kepala negara melakukan pertemuan di Seoul, Republik Korea dan memberikan mandat untuk menjajaki kembali perundingan yang sempat terhenti dan hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan kedua negara. Lebih lanjut, pada tanggal 19 Februari 2019, kedua negara sepakat untuk mengaktivasi kembali perundingan Pe{anjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik.Korea (CompreLrcnsiue Economic Partnership Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tlrc Republic of Koreal dengan perspektif baru. Kedua negara berhasil menyelesaikan substansi perundingan (subtantiallg concludeQ dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak perundingan diaktivasi kembali. Pada tanggal 25 November 2019 kedua belah Pihak mengeluarkan pernyataan bersama terkait penyelesaian perundingan Pe4anjian (final conclusionl dan pada tanggal 18 Desember 2020 Perjanjian Kemitraan Ekonomi -3 Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensiue Eonomic Partnership Agreement behueen tte Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Government of the Republic of Koreol ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Industri dan Energi Republik Korea di Seoul, Republik Korea. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprelensiue Economic Partnership Agreement betuteen the Gouemment of the Republic of Indanesia and tle Gouemmenl of the Republic of Koreal terdiri atas Pembukaan, 13 (tiga belas) Bab, 16 (enam belas) Lampiran, dan 4 (empat) Apendiks. Ruang tingkup Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensiue Economic Partnership Agreement betueen tle Gouernment of tlrc Republic of Indoncsia and the Gouernment of tle Republic of Koreal antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, penanarnan modal, dan kerja sama ekonomi. II. PASALDEMI PASAL