Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 126 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman REFUEUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Melalui pembentukan daerah otonom, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga mempercepat terdistribusinya hak-hak publik dan pewujudan tujuan bernegara bagi masyarakat di daerah. Namun, pembentukan beberapa daerah otonom di Indonesia justru tidak didasari UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri, salah satunya ialah Kabupaten Nias, yang dibentuk dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (UU Drt. No. 7 Tahun 1956). Pembentukan UU Drt. No. 7 Tahun 1956 tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan- Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (UU No. 22 Tahun 1948). UUDS 1950 maupun UU No. 22 Tal.run 1948 pada saat ini tidak berlaku lagi. Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan Kabupaten Nias dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain. . . Selain itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menegaskan cakupan wilayah Kabupaten Nias. Cakupan wilayah Kabupaten Nias sudah beberapa kali mengalami perubahan, baik karena pemekaran Kabupaten Nias menjadi 4 (empat) daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli, maupun karena dibentuknya kecamatan baru di Kabupaten Nias. Hasil dari perrrbahan cakupan wilayah tersebut, Kabupaten Nias saat ini terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan ldanogawo, Kecamatan Gido, Kecamatan Hiliduho, Kecamatan Bawolato, Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, dan Kecamatan Sogae'adu. Berkaitan dengan penegasan karakteristik, pada umumnya masyarakat Kabupaten Nias berstruktur patrilineal dan menjunjung tinggi budaya musyawarah untuk mufakat serta sifat kegotong-royongan. Oleh karena itu, Undang-Undang ini perlu dibentuk untuk menggantikan UU Drt. No. 7 Tahun 1956 dengan memuat penyesuaian dasar hukum, penegasan cakupan wilayah, pengakuan karakteristik, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL