BI-FAST
BI-FAST (Bank Indonesia Fast Payment)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang disediakan Bank Indonesia untuk memungkinkan transfer dana ritel secara real-time, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Setiap nasabah bank atau lembaga pembayaran yang terhubung dapat mengirim dan menerima dana lintas bank menggunakan nomor rekening, nomor ponsel, atau alamat surel sebagai proxy address.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menyediakan infrastruktur sistem pembayaran yang cepat, murah, aman, dan andal karena pembayaran ritel merupakan kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa sistem pembayaran nasional yang efisien, aktivitas ekonomi warga akan terhambat oleh biaya transfer yang tinggi, waktu penyelesaian yang lama, dan keterbatasan jam operasional layanan perbankan. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki mandat untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Apabila program ini gagal atau tidak berjalan optimal, masyarakat akan kembali bergantung pada mekanisme transfer antarbank yang lambat dan mahal, sehingga menghambat inklusi keuangan dan efisiensi ekonomi nasional. Kegagalan sistem juga dapat menimbulkan risiko gangguan layanan pembayaran yang berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Selain itu, ketiadaan infrastruktur pembayaran yang modern dapat memperbesar celah bagi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme karena transaksi tidak terpantau secara memadai.
Dasar hukum penyelenggaraan BI-FAST merujuk pada kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Bank Indonesia menetapkan ketentuan teknis dan kelembagaan bagi peserta melalui peraturan anggota Dewan Gubernur dan surat edaran yang mengatur kriteria keikutsertaan, tarif, serta batas nilai transaksi. Kerangka pengaturan ini juga mencakup ketentuan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang wajib dipatuhi seluruh peserta.
Intervensi ini bekerja dengan cara menghubungkan bank dan lembaga pembayaran non-bank ke dalam satu jaringan infrastruktur pembayaran ritel nasional yang dikelola Bank Indonesia. Setiap transaksi divalidasi dan diselesaikan secara real-time, dengan notifikasi langsung kepada pengirim dan penerima, serta menggunakan proxy address sebagai alternatif nomor rekening. Sistem ini dilengkapi fitur deteksi kecurangan dan sistem anti pencucian uang untuk menjaga keamanan transaksi. Peserta yang memenuhi kriteria kelembagaan, kinerja keuangan, kemampuan sistem informasi, serta prinsip kontribusi, kapabilitas, dan kolaborasi dapat bergabung dalam jaringan ini.
Secara operasional, Bank Indonesia mengenakan biaya sebesar Rp19 per transaksi kepada peserta, sementara peserta dapat membebankan biaya kepada nasabah paling tinggi Rp2.500 per transaksi. Batas nilai transaksi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan dievaluasi secara berkala. Layanan tersedia selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, termasuk pada hari libur. Peserta wajib menyediakan kanal layanan bagi nasabah, baik melalui aplikasi perbankan digital, kantor cabang, maupun agen layanan lainnya.
Seorang warga memperoleh manfaat program ini ketika ia melakukan transfer dana lintas bank melalui aplikasi perbankan atau kanal layanan peserta BI-FAST dengan biaya rendah dan dana diterima penerima dalam hitungan detik. Warga juga dapat menerima transfer hanya dengan memberikan nomor ponsel atau alamat surel yang telah didaftarkan sebagai proxy address, tanpa perlu menyampaikan nomor rekening. Dengan demikian, manfaat BI-FAST dirasakan langsung dalam bentuk kecepatan, keterjangkauan biaya, dan kemudahan akses layanan pembayaran setiap saat.