Deskripsi
Setiap transfer rupiah bernilai besar, umumnya di atas Rp100 juta, atau transfer mendesak antarbank diproses melalui BI-RTGS dengan penyelesaian waktu nyata yang final dan tidak dapat dibatalkan. Dana harus tersedia di rekening bank peserta sebelum transaksi diselesaikan.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menyediakan sistem pembayaran yang aman, lancar, dan terpercaya karena sistem pembayaran merupakan infrastruktur publik yang menopang seluruh aktivitas ekonomi. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengemban amanat untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran demi stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan. Kepercayaan masyarakat terhadap uang dan transaksi keuangan bergantung pada kepastian bahwa pembayaran bernilai besar dapat diselesaikan tepat waktu. BI-RTGS menjadi tulang punggung penyelesaian transaksi antarbank, pasar keuangan, pembayaran pemerintah, dan transaksi ekonomi strategis lainnya.
Apabila BI-RTGS gagal berfungsi, transfer dana bernilai besar dapat macet dan bank tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank lain, nasabah, atau lembaga keuangan. Kegagalan penyelesaian dapat menimbulkan risiko sistemik, yaitu penumpukan kewajiban yang tidak terselesaikan, krisis likuiditas, dan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan. Dampaknya dapat meluas ke pasar surat berharga, transaksi valuta asing, operasi moneter, pembayaran gaji, pembelian properti, dan pembayaran kepada pemerintah. Masyarakat dapat merasakan keterlambatan dana, kegagalan transaksi bisnis, serta ketidakpastian hukum atas pembayaran yang telah dilakukan.
Dasar hukum utama BI-RTGS adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 8 yang menugaskan Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bank Indonesia juga menetapkan peraturan dan ketentuan teknis yang mengatur kepesertaan, penyelesaian transaksi, pengelolaan risiko, serta tata kelola BI-RTGS. Dalam kerangka ini, Bank Indonesia berperan sebagai operator, regulator, dan pengawas sistem pembayaran nilai besar.
BI-RTGS bekerja sebagai sistem transfer dana elektronik untuk transaksi rupiah di antara peserta, yang umumnya berupa bank dan lembaga tertentu yang memiliki rekening penyelesaian di Bank Indonesia. Setiap transaksi diproses secara individual dan diselesaikan secara waktu nyata dengan mendebit rekening peserta pengirim dan mengkredit rekening peserta penerima. Sistem ini bersifat credit push, sehingga rekening penyelesaian harus memiliki dana yang cukup sebelum transaksi dapat diselesaikan. Jika dana tidak mencukupi, transaksi ditempatkan dalam antrean sampai dana tersedia, dan peserta dapat mengatur serta memprioritaskan pembayaran yang tertunda. Setelah