Bimbingan Manasik Haji

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2019

Bimbingan Manasik Haji

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Bimbingan Manasik Haji adalah layanan bimbingan dari Kementerian Agama bagi calon jemaah haji untuk memahami tata cara, syarat, rukun, wajib, dan sunnah ibadah haji sebelum keberangkatan. Layanan ini diberikan melalui bimbingan kelompok di tingkat kecamatan dan bimbingan massal di tingkat kabupaten/kota.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan bimbingan manasik haji karena ibadah haji merupakan ibadah yang menuntut pengetahuan prosedural yang rinci, sementara sebagian besar calon jemaah berangkat tanpa pengalaman sebelumnya. Kementerian Agama hadir sebagai penyelenggara layanan publik keagamaan untuk memastikan setiap warga negara yang telah mendaftar haji memperoleh bekal pemahaman yang memadai, sehingga pelaksanaan ibadah berjalan sah, tertib, dan mandiri.

Apabila program ini gagal atau tidak berjalan efektif, risiko yang timbul bersifat langsung dan serius. Calon jemaah dapat melakukan kesalahan dalam rangkaian manasik yang berakibat tidak sahnya ibadah, mengalami kebingungan di tengah kerumunan jemaah global, menghadapi masalah kesehatan dan logistik di Arab Saudi, serta rentan menjadi korban penipuan atau praktik bimbingan ilegal. Kegagalan bimbingan juga menimbulkan beban sosial dan biaya tambahan bagi keluarga di tanah air.

Dasar institusional program ini adalah kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, beserta peraturan pelaksanaannya. Kementerian Agama menetapkan pedoman bimbingan manasik, menerbitkan buku panduan haji, buku fiqh haji, dan panduan manasik, serta menyediakan kanal informasi melalui televisi, radio, dan aplikasi pintar haji.

Intervensi ini bekerja melalui dua jalur utama. Bimbingan kelompok dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam delapan pertemuan, menggunakan metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan simulasi, dengan peserta kelompok berjumlah sekitar 45 orang yang dibagi ke dalam regu-regu kecil. Bimbingan massal dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam dua pertemuan, menggunakan ceramah, tanya jawab, dan diskusi tanpa simulasi. Materi mencakup syarat, rukun, wajib, dan sunnah haji, makna dan hikmah ibadah, informasi perjalanan, layanan sebelum dan selama keberangkatan, layanan di Arab Saudi, layanan pasca-haji, serta aspek kesehatan dan tata cara penyampaian keluhan layanan.

Sejak 2019 dikembangkan Program Bimbingan Manasik Haji Terpadu yang dilaksanakan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara terkoordinasi. Pada tahun yang sama dimulai pula Layanan Manasik Haji Sepanjang Tahun, yang dikenal sebagai manasik pra-haji atau pra-manasik, pertama kali di Sulawesi Selatan. Layanan ini berlangsung di luar periode manasik reguler yang biasanya berjalan dari bulan Syaban hingga Syawal, dapat mencakup sekitar 25 pertemuan selama tujuh bulan, sering dilaksanakan pada akhir pekan, dan menyesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan calon jemaah setempat.

Seorang warga negara menerima manfaat ini secara otomatis setelah terdaftar sebagai calon jemaah haji pada kuota keberangkatan yang berlaku. Calon jemaah mengikuti jadwal bimbingan kelompok yang dikoordinasikan oleh KUA di kecamatan domisilinya, kemudian mengikuti bimbingan massal yang dijadwalkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Peserta memperoleh materi tatap muka, buku panduan, dan akses informasi digital, serta berhak mengikuti simulasi manasik sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.