Cetak Sawah Baru

KebijakanInfrastruktur & FasilitasBerlaku2024

Cetak Sawah Baru

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membuka lahan sawah baru pada lahan yang belum tergarap untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Lahan sawah yang telah dicetak wajib segera ditanami pangan, terutama padi, dan tidak boleh dialihfungsikan.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan ketersediaan pangan pokok bagi seluruh rakyat, dan salah satu syarat utamanya adalah luas lahan sawah yang memadai. Selama puluhan tahun, alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan industri terus menekan luas baku sawah nasional. Karena itu, negara hadir melalui program Cetak Sawah Baru untuk menambah luas areal tanam padi secara langsung, bukan sekadar mengandalkan intensifikasi pada lahan yang sudah ada.

Apabila program ini gagal, produksi padi nasional berisiko tidak mampu mengimbangi pertumbuhan kebutuhan pangan penduduk. Konsekuensinya adalah ketergantungan pada impas beras yang meningkat, harga beras yang bergejolak, dan kerentanan pangan pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kegagalan juga berarti pemborosan anggaran negara, karena biaya pembukaan lahan, pembangunan irigasi, dan penyiapan infrastruktur tidak menghasilkan tambahan produksi yang nyata.

Dasar pelaksanaan program ini bersumber dari kebijakan pemerintah di bidang ketahanan pangan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian, dengan target pengembangan tiga juta hektare lahan sawah baru hingga tahun 2029 dan target awal 150.000 hektare pada tahun 2025. Pelaksanaannya diatur melalui regulasi dan petunjuk teknis yang disusun Kementerian Pertanian bersama instansi terkait, termasuk aspek perizinan, hak guna usaha, dan kesesuaian tata ruang.

Intervensi negara dalam program ini berbentuk pembangunan fisik lahan sawah baru pada area yang selama ini belum tergarap secara optimal, seperti rawa dan lahan suboptimal lain, serta wilayah yang memiliki dukungan irigasi memadai. Prosesnya dimulai dari perencanaan, survei teknis lapangan, dan penyusunan pedoman teknis, kemudian dilanjutkan dengan survei kesesuaian lahan untuk menentukan komoditas yang paling tepat di setiap lokasi. Setelah itu dilakukan pembersihan lahan, perataan tanah termasuk pengupasan lapisan atas, penggalian dan penimbunan, pembuatan teras, pembuatan tanggul, pembangunan jaringan irigasi on-farm, pembangunan jalan usaha tani, serta pengolahan tanah.

Secara operasional, program ini dijalankan melalui tahapan yang berurutan, yaitu perencanaan, survei dan investigasi lapangan, penetapan lokasi, konstruksi lahan dan irigasi, serta pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Pemerintah menetapkan target tahunan sebagai acuan, dengan target awal 150.000 hektare pada tahun 2025 menuju total tiga juta hektare pada tahun 2029. Lokasi prioritas dipilih berdasarkan kesesuaian lahan, status kepemilikan atau hak atas tanah, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta ketersediaan air irigasi. Setelah lahan selesai dicetak, lahan tersebut harus segera dimanfaatkan untuk tanaman pangan, terutama padi, dan tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan lain.

Manfaat program ini diterima warga, khususnya petani dan keluarga petani, dalam bentuk tersedianya lahan garapan baru yang dapat ditanami padi, lengkap dengan jaringan irigasi dan jalan usaha tani yang memudahkan pengelolaan. Petani yang menggarap lahan hasil cetak sawah memperoleh akses terhadap sarana produksi dan pendampingan teknis dari dinas pertanian setempat. Dengan demikian, program ini tidak hanya menambah luas areal tanam, tetapi juga membuka sumber penghidupan baru bagi rumah tangga tani dan memperkuat pasokan pangan di daerah.