Countercyclical Capital Buffer (CCB)
Penyangga Antisiklik (Countercyclical Capital Buffer/CCB)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Bank Indonesia dapat mewajibkan setiap bank umum menambah modal sebesar 0 sampai 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) ketika pertumbuhan kredit dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan risiko sistem keuangan. Tambahan modal tersebut menjadi bantalan yang menjaga agar simpanan, kredit, dan layanan perbankan masyarakat tetap aman ketika tekanan ekonomi datang.
Penjelasan
Tugas negara menjaga stabilitas sistem keuangan bertumpu pada kenyataan bahwa risiko yang muncul dari pertumbuhan kredit yang berlebihan tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing bank secara sendiri-sendiri. Ketika banyak bank menyalurkan kredit secara agresif pada saat ekonomi sedang menggeliat, setiap bank merasa aman karena bank lain melakukan hal yang sama, padahal secara kolektif tindakan itu memperbesar kerentanan seluruh sistem. Karena itulah negara menempatkan Bank Indonesia sebagai otoritas makroprudensial yang berwenang memaksa industri perbankan menyisihkan modal tambahan sebelum krisis terjadi, bukan setelah krisis memukul. Kebijakan penyangga antisiklikal ini adalah bentuk tanggung jawab publik untuk melindungi dana masyarakat yang dititipkan di bank, sekaligus menjaga agar pembiayaan bagi rumah tangga dan dunia usaha tidak ikut runtuh ketika siklus ekonomi berbalik.
Apabila kebijakan ini gagal atau tidak dijalankan, perekonomian dapat mengalami siklus boom dan bust yang tajam. Kredit tumbuh pesat saat optimisme tinggi, lalu macet berbarengan ketika ekonomi melambat, sehingga modal bank tergerus, penyaluran kredit mengering, dan aktivitas usaha terhenti. Dalam skenario terburuk, kegagalan bank berskala besar dapat mengancam simpanan nasabah, mengganggu sistem pembayaran, dan memaksa negara mengucurkan dana penyelamatan yang pada akhirnya dibebankan kepada pembayar pajak. Pelemahan perbankan juga memperlambat pemulihan ekonomi karena debitur yang sehat sekalipun sulit memperoleh kredit baru.
Dasar hukum kebijakan ini adalah mandat Bank Indonesia di bidang makroprudensial sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Bank Indonesia, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Penyangga Antisiklikal. Peraturan tersebut menetapkan bahwa penyangga antisiklikal merupakan bagian dari kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, dan pelaksanaannya diperjelas melalui surat edaran serta surat edaran otoritas jasa keuangan bagi bank yang pengawasannya dilakukan oleh OJK. Penetapan besaran penyangga dilakukan Bank Indonesia dengan mempertimbangkan indikator risiko sistemik, kondisi makroekonomi nasional, serta perkembangan ekonomi dan keuangan global.
Mekanisme kerjanya bertumpu pada pemantauan berkelanjutan atas indikator risiko sistemik, terutama pertumbuhan kredit yang jauh melampaui laju pertumbuhan ekonomi. Bila risiko dinilai meningkat, Bank Indonesia dapat menaikkan tingkat penyangga antisiklikal dalam rentang 0 hingga 2,5 persen dari ATMR. Bagi bank umum, kewajiban itu dipenuhi dari modal inti utama atau Common Equity Tier 1, sedangkan bagi kantor cabang bank asing dipenuhi dari penyangga konservasi modal. Sebaliknya, ketika tekanan risiko mereda, tingkat penyangga dapat diturunkan sampai 0 persen sehingga modal yang tersedia bisa digunakan untuk menopang penyaluran kredit. Dengan cara ini kebijakan bersifat menahan laju pada masa ekspansi dan memberi kelonggaran pada masa perlambatan.
Secara operasional, Bank Indonesia mengevaluasi tingkat penyangga antisiklikal sekurang-kurangnya setiap enam bulan dan menuangkan hasilnya dalam surat edaran. Kenaikan tingkat penyangga selalu diumumkan lebih dahulu sebelum berlaku, umumnya dengan tenggat sekitar dua belas bulan, agar bank memiliki waktu membentuk modal secara tertib; sebaliknya penurunan tingkat penyangga dapat berlaku segera. Bank yang belum memenuhi kewajiban ini menghadapi pembatasan, antara lain atas pembagian dividen dan imbal hasil lain kepada pemegang saham, dengan pelaporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia melalui sistem pelaporan berkala. Seluruh proses penetapan dan pengawasan berpusat pada Bank Indonesia di Jakarta bersama koordinasi dengan OJK dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bagi warga negara, manfaat kebijakan ini tidak diterima dalam bentuk uang tunai atau bantuan langsung, melainkan melalui keamanan dana yang disimpan di bank dan kesinambungan layanan keuangan sehari-hari. Nasabah yang menyimpan tabungan, menerima gaji melalui rekening bank, atau memiliki polis kredit merasa aman karena bank tempatnya menyimpan dana memiliki bantalan modal yang cukup untuk menyerap kerugian pada masa sulit. Debitur juga memperoleh manfaat tidak langsung berupa pasokan kredit yang lebih stabil, karena bank yang bermodal kuat tidak perlu tiba-tiba menghentikan pemberian kredit ketika ekonomi melambat. Dengan demikian kebijakan penyangga antisiklikal pada akhirnya melindungi simpanan, pekerjaan, dan daya beli masyarakat dari guncangan yang berasal dari sektor keuangan.