Data dan Perizinan Mineral
Data dan Perizinan Mineral (MODI)
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) agar dapat mengakses layanan perizinan dan kegiatan usaha pertambangan. Sistem ini menjadi rujukan tunggal data mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan Online Single Submission.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya mineral dan batu bara karena kekayaan alam tersebut dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan yang terpusat dan transparan diperlukan agar penerimaan negara, tata kelola lingkungan, dan kepastian berusaha berjalan seiring. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menjalankan tanggung jawab itu dengan membangun sistem data dan perizinan terpadu.
Jika program ini gagal, izin pertambangan dapat tumpang tindih dan sulit diawasi, sehingga menimbulkan sengketa lahan, kebocoran penerimaan negara, serta kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Data yang tersebar di berbagai instansi membuat pemerintah tidak memiliki rujukan tunggal untuk mengawasi produksi, penjualan, reklamasi, dan pascatambang. Kegagalan sistem juga membuka ruang praktik perizinan tidak transparan yang merugikan pelaku usaha patuh dan masyarakat sekitar tambang.
Dasar hukum utama program ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan perizinan berusaha dalam kerangka risiko dan sistem terintegrasi. Kewenangan teknis berada pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sistem MODI berfungsi sebagai pusat data dan dasbor pengawasan sektor mineral dan batu bara.
Intervensi ini bekerja dengan mengintegrasikan informasi perizinan, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan mencegah tumpang tindih izin. MODI terhubung dengan Online Single Submission serta disinkronkan dengan sistem lain seperti Minerba Online Monitoring System, e-PNBP, dan e-Investment. Pemerintah memanfaatkan MODI untuk pembinaan dan pengawasan, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya, penerimaan negara bukan pajak, produksi, penjualan, reklamasi, dan kegiatan pascatambang. Sistem ini menyediakan rujukan tunggal atas IUP yang berstatus Clean and Clear dan yang memenuhi persyaratan.
Secara operasional, pendaftaran dalam MODI menjadi syarat bagi pemegang IUP untuk memperoleh layanan terkait kegiatan usaha pertambangan, seperti persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, perubahan saham, dan penjualan. Perusahaan wajib memiliki IUP sebelum melakukan eksplorasi atau produksi, dan izin tersebut diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi. Layanan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dengan dukungan sistem digital yang dapat diakses pemegang izin.
Manfaat bagi pemegang IUP diperoleh melalui pengakuan data dan izin yang tercatat dalam MODI, sehingga perusahaan dapat mengurus persetujuan rencana kerja, perubahan saham, penjualan, dan kewajiban lainnya tanpa hambatan administratif. Masyarakat dan pemerintah daerah memperoleh manfaat tidak langsung berupa data tambang yang lebih terbuka dan pengawasan yang lebih kuat atas penerimaan serta tanggung jawab lingkungan. Dengan demikian, program ini menghubungkan kepatuhan pelaku usaha dengan pelayanan publik yang cepat dan akuntabel.