Imtitah Wathaniyah
Imtihan Wathani
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Imtitah Wathaniyah atau Imtihan Wathani adalah ujian akhir berstandar nasional bagi santri Pendidikan Diniyah Formal. Kelulusan ini menjadi dasar pengakuan ijazah dan kesetaraan mutu pendidikan diniyah dengan standar nasional.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menjamin mutu dan pengakuan pendidikan agama, termasuk pendidikan diniyah formal di lingkungan pesantren. Imtitah Wathaniyah hadir untuk menyelaraskan kurikulum turats yang khas pesantren dengan standar nasional, sehingga lulusan tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga memiliki legalitas pendidikan yang setara. Kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam tata kelola pendidikan pesantren yang terukur, adil, dan akuntabel.
Jika program ini gagal atau tidak berjalan merata, santri Pendidikan Diniyah Formal berisiko menerima ijazah yang tidak diakui atau sulit diverifikasi. Dampaknya adalah ketidakpastian untuk melanjutkan pendidikan, mengakses pekerjaan, atau memperoleh pengakuan kompetensi. Kegagalan juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap mutu pendidikan pesantren dan memperlebar kesenjangan mutu antardaerah.
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Pelaksanaan teknis ujian mengacu pada petunjuk teknis ujian akhir Pendidikan Diniyah Formal yang ditetapkan Kementerian Agama. Institusi pelaksana utama berada pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama, bersama kantor wilayah dan kantor kementerian agama daerah.
Intervensi negara dilakukan dengan menetapkan standar kompetensi lulusan, menyusun kisi-kisi dan instrumen ujian, serta mengoordinasikan pelaksanaan ujian secara nasional bagi satuan Pendidikan Diniyah Formal. Kementerian Agama melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi agar penyelenggaraan ujian sesuai prosedur. Hasil ujian digunakan sebagai dasar penentuan kelulusan dan penerbitan dokumen hasil