izin edar alkes & PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Izin Edar Alkes & PKRT
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Setiap alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan sebelum boleh diproduksi, diimpor, diedarkan, atau dijual kepada masyarakat. Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah dinilai aman, bermutu, dan bermanfaat bagi pengguna.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan bahwa setiap produk kesehatan yang beredar di tengah masyarakat tidak membahayakan keselamatan penggunanya. Alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga menyentuh kehidupan warga sehari-hari, mulai dari alat medis di rumah sakit hingga produk antiseptik dan pembasmi hama di rumah. Karena risiko tersebut tidak selalu tampak oleh konsumen awam, negara hadir melalui mekanisme izin edar untuk menilai kelayakan produk sebelum sampai ke tangan pengguna.
Apabila program ini gagal atau tidak dijalankan dengan ketat, masyarakat dapat terpapar produk yang tidak steril, tidak akurat, mengandung bahan berbahaya, atau tidak sesuai klaim manfaatnya. Kegagalan pengawasan dapat menimbulkan cedera, infeksi, keracunan, hingga kematian, sekaligus merugikan pelaku usaha yang jujur karena kalah bersaing dengan produk ilegal. Hilangnya kepercayaan publik terhadap produk kesehatan juga dapat melemahkan upaya negara dalam menjaga derajat kesehatan masyarakat.
Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga memiliki izin edar sebelum diedarkan. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri kesehatan mengenai perizinan dan pengawasan alat kesehatan serta perbekalan kesehatan rumah tangga. Kewenangan penilaian dan penerbitan izin berada pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, khususnya direktorat yang menangani penilaian alat kesehatan dan PKRT.
Mekanisme kerja program ini berjalan melalui dua tahap utama. Tahap pertama adalah penetapan kelas, yaitu verifikasi untuk menentukan kelas risiko produk serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tahap kedua adalah evaluasi, yakni penilaian dan verifikasi terhadap persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat sebelum izin edar diterbitkan. Untuk PKRT kelas 1 dan 2, diterapkan izin edar notifikasi yang menyederhanakan persyaratan dan mempercepat pelayanan, sedangkan produk berisiko lebih tinggi menjalani evaluasi yang lebih mendalam.
Secara operasional, pemohon mengisi formulir pendaftaran, data administratif, data formula, dan Dokumen Kesesuaian Produk melalui sistem pendaftaran yang disediakan Kementerian Kesehatan. Pemohon juga menentukan sendiri kelas risiko produknya berdasarkan pedoman yang berlaku, kemudian membayar biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan evaluasi selesai, izin edar diterbitkan dan berlaku untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban pelaporan berkala. Pengawasan produk yang sudah beredar dilakukan melalui inspeksi dan pemantauan mutu di lapangan.
Manfaat program ini diterima warga dalam bentuk kepastian bahwa produk kesehatan yang mereka beli dan gunakan telah melalui penilaian negara. Konsumen dapat mengenali produk berizin melalui nomor izin edar yang tercantum pada kemasan, sehingga dapat membedakan produk resmi dari produk ilegal. Dengan demikian, izin edar berfungsi sebagai jaminan perlindungan sekaligus alat bagi warga untuk berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk kesehatan di lingkungannya.