Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Jaring Pengaman Sistem Keuangan
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) adalah mekanisme negara untuk mencegah dan menangani krisis keuangan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Bank Indonesia berperan sebagai pelaksana fungsi Lender of Last Resort melalui fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan karena sistem keuangan yang stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi, kelancaran pembayaran, dan perlindungan dana masyarakat. Kegagalan sistem keuangan berdampak langsung pada kehidupan warga negara, sehingga negara hadir melalui JPSK untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tidak runtuh. Tanggung jawab ini bersifat konstitusional karena negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk dari dampak krisis ekonomi.
Apabila JPSK gagal berfungsi, krisis keuangan dapat menyebar dengan cepat dari satu bank ke bank lain dan dari sektor keuangan ke sektor riil. Masyarakat berisiko kehilangan simpanan, dunia usaha kehilangan akses pembiayaan, dan angka pengangguran meningkat tajam. Kegagalan penanganan krisis juga dapat memicu kepanikan massal, penarikan dana besar-besaran, serta kehancuran kepercayaan terhadap lembaga negara dan pasar keuangan.
Dasar hukum utama JPSK adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Regulasi ini mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan krisis, termasuk peran Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Setelah peraturan tersebut dicabut dan digantikan, kerangka JPSK dilanjutkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Mekanisme JPSK bekerja dalam dua tahap, yaitu pencegahan krisis dan penanganan krisis. Pada tahap pencegahan, negara mengatasi kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas pada bank dan lembaga keuangan non-bank yang bersifat sistemik. Bank Indonesia menjalankan fungsi Lender of Last Resort dengan memberikan fasilitas pendanaan, yang semula berupa Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) dan kemudian digantikan oleh Pendanaan Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) serta PLJP Syariah (PLJPS). PLJP dapat dicairkan kepada bank tanpa memandang kategori bank tersebut.
Pendanaan untuk pencegahan dan penanganan krisis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penerbitan Surat Berharga Negara atau penggunaan kas negara. Bank Indonesia bertindak sebagai pembeli Surat Berharga Negara di pasar primer untuk memastikan ketersediaan dana dalam kondisi darurat. Keputusan menyatakan status krisis dilakukan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang melibatkan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Warga negara menerima manfaat JPSK secara tidak langsung melalui terjaganya stabilitas nilai rupiah, kelangsungan layanan perbankan, dan keamanan simpanan di lembaga keuangan. Ketika JPSK bekerja dengan baik, masyarakat dapat tetap melakukan transaksi pembayaran, memperoleh kredit, dan menyimpan dana tanpa kekhawatiran kehilangan tabungan akibat kebangkrutan bank. Perlindungan ini juga menjamin keberlanjutan pembayaran gaji, transaksi usaha, dan layanan keuangan sehari-hari yang menjadi tulang punggung kehidupan ekonomi warga.