Jejaring Pengampuan Layanan Penyakit Prioritas (KJSU-KIA)
KJSU-KIA
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Setiap warga yang membutuhkan layanan penyakit prioritas, yaitu kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak, dapat memperoleh pelayanan melalui rumah sakit yang tergabung dalam Jejaring Pengampuan KJSU-KIA dengan rujukan sesuai ketentuan. Program ini tidak memerlukan pendaftaran khusus oleh warga karena akses diberikan melalui fasilitas kesehatan dan rumah sakit dalam jaringan.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang Bermutu, merata, dan terjangkau, terutama untuk penyakit prioritas yang bersifat katastrofik. Tanggung jawab itu berakar pada kedudukan kesehatan sebagai hak konstitusional dan kewajiban negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Karena kemampuan rumah sakit di Indonesia tidak merata, negara perlu membentuk jejaring yang menghubungkan rumah sakit pengampu dengan rumah sakit diampu agar mutu layanan tidak hanya terpusat di kota besar.
Jika program ini gagal, pasien penyakit prioritas berisiko mengalami keterlambatan diagnosis dan terapi, komplikasi, kecacatan, bahkan kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Biaya pengobatan katastrofik juga dapat menghancurkan keuangan keluarga dan membebani Jaminan Kesehatan Nasional. Ketimpangan antarwilayah akan melebar karena warga di daerah dengan fasilitas terbatas harus menempuh perjalanan jauh atau menunggu lama untuk mendapat layanan spesialis. Kegagalan jejaring juga menurunkan kepercayaan publik terhadap janji negara dalam menjamin kesehatan.
Secara institusional, program ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dalam kerangka transformasi layanan rujukan. Landasan hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pengaturan teknis melalui keputusan menteri mengenai jejaring pengampuan layanan penyakit prioritas. Kementerian Kesehatan menetapkan rumah sakit pengampu dan rumah sakit diampu, sementara dinas kesehatan daerah dan penyelenggara jaminan kesehatan mendukung pelaksanaan di wilayah masing-masing. Kerangka ini menempatkan negara sebagai penyusun kebijakan sekaligus penggerak kolaborasi antarfasilitas kesehatan.
Intervensi utamanya adalah skema pengampuan klinis dan manajerial dari rumah sakit pengampu kepada rumah sakit diampu. Rumah sakit pengampu memberikan pelatihan, kunjungan, konsultasi, evaluasi, dan pendampingan tenaga kesehatan. Telemedicine dan teleradiologi digunakan untuk membantu diagnosis dan tata laksana jarak jauh. Program juga mendorong pemenuhan sumber daya manusia, infrastruktur, dan alat kesehatan seperti CT-scan, cath lab, hemodialisis, serta NICU untuk layanan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak.
Secara operasional, tahapannya mencakup pemetaan kapasitas rumah sakit, penetapan jejaring oleh Kementerian Kesehatan, penyusunan rencana pengampuan, pelaksanaan pendampingan, dan monitoring evaluasi berkala. Tidak ada tarif khusus yang dibebankan langsung kepada warga karena pembiayaan layanan mengikuti ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional dan sumber pembiayaan lain yang sah