Kartu Indonesia Sehat

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2014

Kartu Indonesia Sehat

Kartu Indonesia Sehat, KIS, JKN, BPJS Kesehatan

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan, dan berhak memperoleh layanan kesehatan komprehensif tanpa batas biaya sesuai protokol klinis. Kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh warga negara dan penduduk sah, termasuk orang asing yang telah tinggal di Indonesia paling sedikit enam bulan.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan kesehatan karena kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh bergantung semata pada kemampuan ekonomi individu. Konstitusi menempatkan kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan sosial, sehingga negara wajib hadir untuk melindungi penduduk dari risiko biaya pengobatan yang dapat memiskinkan. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional, negara menjalankan fungsi redistribusi dan solidaritas sosial antarwarga.

Apabila program ini gagal atau tidak berjalan efektif, penduduk miskin dan rentan akan menanggung beban biaya kesehatan secara langsung dan berisiko jatuh ke dalam kemiskinan. Akses layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif akan timpang antarwilayah dan antarkelompok pendapatan. Kegagalan juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap jaminan sosial negara serta memperlebar ketimpangan derajat kesehatan masyarakat.

Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pelaksanaan teknis diatur melalui peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan yang menetapkan manfaat, iuran, serta tata kelola kepesertaan. Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator teknis dan pembina layanan, sedangkan BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara.

Mekanisme kerja program ini bersifat asuransi sosial wajib. Dana dihimpun dari subsidi pemerintah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran, iuran pemberi kerja dan pekerja berdasarkan upah, serta iuran tetap dari pekerja informal dan bukan penerima upah. Fasilitas kesehatan tingkat pertama dibayar di muka melalui sistem kapitasi, sementara rumah sakit dibayar berdasarkan tarif paket Indonesian Case Base Groups per kasus. Peserta umumnya tidak dikenakan biaya tambahan untuk layanan yang sesuai prosedur, dan tidak ada batas atas biaya pengobatan sepanjang mengikuti protokol klinis.

Secara operasional, penduduk mendaftar sebagai peserta melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, layanan daring, atau kanal pendaftaran yang disediakan pemerintah daerah. Peserta memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit rujukan yang bekerja sama, lalu menggunakan kartu peserta atau identitas digital saat berobat. Pemerintah menanggung iuran bagi penduduk miskin dan rentan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran. Mulai tahun 2024, sistem kelas rawat inap standar diperkenalkan secara bertahap agar seluruh peserta memperoleh mutu layanan yang setara.

Seorang warga menerima manfaat dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat ia terdaftar, menunjukkan kartu atau identitas kepesertaan, lalu memperoleh pemeriksaan dan pengobatan. Jika memerlukan layanan lanjutan, peserta dirujuk ke rumah sakit mitra sesuai indikasi medis. Layanan yang ditanggung meliputi rawat jalan, rawat inap, persalinan, kesehatan mental, paliatif, mata, rehabilitasi, serta alat bantu tertentu seperti kacamata dan alat bantu dengar dengan batas yang ditetapkan.