Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2023

Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

Kemandirian Farmasi dan Alat Kesehatan

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Negara mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga swasta memprioritaskan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri, sekaligus menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan pasokan kesehatan pada segala kondisi, termasuk wabah dan bencana.

Penjelasan

Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, sehingga negara berkewajiban memastikan bahwa obat, vaksin, dan alat kesehatan selalu tersedia pada saat dibutuhkan. Dalam praktiknya, sebagian besar bahan baku obat dan komponen alat kesehatan masih didatangkan dari luar negeri, sehingga keselamatan warga bergantung pada rantai pasok global yang dapat terganggu oleh krisis ekonomi, geopolitik, maupun pandemi. Kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa, bukan semata-mata kebijakan industri.

Apabila program ini gagal, risiko terberatnya ditanggung warga. Kelangkaan obat dan alat kesehatan pada masa wabah atau bencana dapat membuat pasien tidak tertolong, harga melonjak di luar jangkauan daya beli, dan layanan kesehatan di daerah terpencil terhenti. Ketergantungan impor juga melemahkan posisi Indonesia dalam negosiasi dagang dan memperbesar defisit neraca perdagangan, sementara hilangnya kesempatan produksi dalam negeri berarti hilangnya lapangan kerja dan kemampuan riset nasional.

Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai bagian dari penyelenggaraan kesehatan nasional, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksananya. Kewenangan pembinaan berada pada Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain di bidang perindustrian, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan obat dan makanan.

Intervensi dijalankan melalui beberapa jalur yang saling melengkapi. Pengadaan barang dan jasa pemerintah diarahkan memprioritaskan produk dalam negeri, terutama melalui katalog elektronik, dan kewajiban serupa diperluas kepada lembaga swasta serta fasilitas pelayanan kesehatan. Produsen, termasuk perusahaan penanaman modal asing, diwajibkan memproduksi di dalam negeri dan menggunakan bahan baku yang bersumber dari dalam negeri sepanjang tersedia, sementara pemerintah menyiapkan insentif fiskal dan nonfiskal, penyederhanaan perizinan, penguatan ekosistem riset dan inovasi, serta keterbukaan data untuk menarik investasi pada industri bahan baku.

Secara operasional, Kementerian Kesehatan menetapkan daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan yang menjadi prioritas kemandirian, membina industri melalui forum nasional hilirisasi, dan memantau pemenuhan tingkat komponen dalam negeri. Verifikasi komponen dalam negeri dilakukan bersama kementerian perindustrian, sementara registrasi produk dan pengawasan mutu tetap berada pada otoritas pengawas obat dan makanan. Produk yang memenuhi syarat dimasukkan ke dalam katalog elektronik pengadaan, sehingga satuan kerja pemerintah daerah maupun pusat dapat memesannya langsung melalui sistem tersebut. Tahapan pelaksanaan ditinjau berkala dengan memperhatikan kesiapan industri dan kebutuhan layanan kesehatan.

Bagi warga, manfaat program ini terasa melalui ketersediaan obat dan alat kesehatan yang lebih terjamin di puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain, termasuk yang dibiayai program jaminan kesehatan nasional. Harga yang lebih stabil dan pasokan yang tidak lagi bergantung pada impor memudahkan warga memperoleh pengobatan tanpa harus menunggu lama atau mencari ke luar negeri. Warga yang menemukan kelangkaan atau harga tidak wajar dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan setempat, yang menjadi umpan balik bagi pemerintah dalam mengevaluasi pelaksanaan program.