Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2021

Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pesantren, lembaga pendidikan Al-Qur'an, madrasah diniyah takmiliyah, dan lembaga mitra dapat menerima bantuan keuangan dari Kementerian Agama untuk kegiatan operasional, kajian, penyusunan naskah akademik, dan riset pendidikan keagamaan Islam. Bantuan diberikan kepada lembaga melalui proposal dan laporan penggunaan, bukan sebagai bantuan tunai kepada individu.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan pendidikan keagamaan Islam, termasuk pesantren dan lembaga pendidikan nonformal keagamaan, memperoleh pengakuan dan dukungan yang layak. Konstitusi menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, sementara pesantren telah lama menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional dan pelayanan masyarakat. Karena itu, kehadiran negara diwujudkan bukan dengan mengambil alih pengelolaan, melainkan melalui kemitraan yang memperkuat peran lembaga dan masyarakat.

Jika program kemitraan ini gagal atau tidak berjalan efektif, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam akan menghadapi keterbatasan operasional, mutu layanan yang tidak merata, serta kesenjangan dengan lembaga pendidikan lain. Lembaga Pendidikan Al-Qur'an dan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang banyak bergantung pada partisipasi komunitas berisiko kehilangan dukungan, sementara tujuan pendidikan nasional dan penguatan moderasi beragama dapat terhambat. Dalam jangka panjang, kegagalan ini menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan negara bersama masyarakat.

Dasar hukum dan kelembagaan program ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pelaksanaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, melalui petunjuk teknis bantuan kemitraan yang ditetapkan setiap tahun. Petunjuk teknis tersebut mengatur kategori penerima, besaran bantuan, tahapan pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.

Intervensi program dilakukan dengan memberikan bantuan keuangan kepada lembaga mitra pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Bantuan dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan, menunjang kebutuhan operasional, serta merangsang partisipasi dan dukungan masyarakat. Dana dapat digunakan untuk pembiayaan penuh atau sebagian komponen operasional, pelaksanaan studi atau diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penelitian yang berkaitan dengan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Program ini juga mengakui kontribusi signifikan lembaga seperti LPQ dan MDT bagi masyarakat.

Secara operasional, bantuan disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi yang berbeda menurut kategori. Pada 2023, Kategori I untuk organisasi massa Islam atau AFPSPP menerima Rp200.000.000, sedangkan Kategori II untuk LSM menerima Rp100.000.000. Pada 2021, besaran bantuan yang tercatat adalah Rp100.000.000. Tahapannya meliputi pengumuman, pengajuan proposal, verifikasi, seleksi, penetapan penerima, penyaluran dana, penggunaan sesuai usulan, dan pelaporan. Lembaga mengurus proses ini melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Warga negara tidak menerima manfaat program ini secara langsung sebagai bantuan tunai. Manfaat diperoleh melalui lembaga penerima, misalnya santri, siswa, guru, pengajar Al-Qur'an, dan masyarakat sekitar yang merasakan peningkatan layanan, kegiatan, fasilitas, pelatihan, atau hasil kajian. Lembaga yang bermitra harus mengajukan proposal dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, sehingga warga menerima manfaat secara tidak langsung melalui penguatan kelembagaan pendidikan keagamaan Islam.