Deskripsi
Usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian serta kelompok tani dapat memperoleh kredit investasi untuk membeli alat dan mesin pertanian (ALSINTAN) yang dioperasikan sebagai jasa sewa, dengan bunga yang ditanggung petani hanya 3 persen per tahun karena pemerintah menyubsidi sisanya melalui APBN.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat, dan salah satu syaratnya adalah kemampuan petani mengolah lahan secara efisien. Selama ini banyak petani kecil menggarap lahan dengan tenaga manual atau menyewa ALSINTAN dengan harga mahal, sehingga biaya produksi tinggi dan hasil panen tidak maksimal. Kepemilikan ALSINTAN secara individu juga terkonsentrasi pada petani bermodal besar, sementara petani kecil hanya menjadi pengguna. Kredit Usaha ALSINTAN hadir sebagai bentuk kehadiran negara untuk membuka akses pembiayaan investasi kepada pelaku usaha pertanian skala mikro, kecil, dan menengah, sekaligus mendorong modernisasi pertanian dan peningkatan pendapatan petani.
Apabila program ini gagal atau tidak berjalan, petani kembali bergantung pada penyewaan ALSINTAN yang mahal dan tidak tepat waktu, terutama pada musim tanam dan panen. Keterlambatan pengolahan tanah atau perontokan gabah dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil, memperbesar susut panen, dan pada akhirnya menekan pendapatan petani. Kegagalan pembiayaan juga berisiko menimbulkan kredit macet yang membuat perbankan enggan menyalurkan kredit ke sektor pertanian, sehingga kesenjangan akses modal antara petani kecil dan korporasi makin melebar. Dalam jangka panjang, kondisi itu melemahkan ketahanan pangan nasional dan mendorong ketergantungan pada impor pangan serta teknologi pertanian.
Landasan hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengamanatkan dukungan pembiayaan dan penyediaan sarana produksi bagi petani, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Mikro yang menjadi rujukan kebijakan pembiayaan UMKM. Aspek pangan bertumpu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sedangkan ketentuan teknis kredit dan pemberian subsidi bunga diatur melalui peraturan di lingkungan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan. Pelaksanaannya melibatkan kerja sama antara Kementerian Pertanian sebagai penyusun kebijakan dan pembina, perbankan sebagai penyalur kredit, serta Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai wadah pelaporan dan pengendalian.
Mekanisme intervensinya berbentuk kredit investasi, bukan bantuan langsung, sehingga penerima tetap terikat kewajiban mengembalikan pokok pinjaman beserta bunga. Plafon kredit berada pada kisaran Rp500 juta sampai Rp2 miliar dengan tenor paling lama lima tahun dan masa tenggang yang ditentukan oleh lembaga penyalur kredit. Penerima manfaat dapat menyetor uang muka paling banyak 10 persen dari harga perolehan ALSINTAN, dan angsuran pokok maupun bunga dibayarkan secara berkala sesuai kesepakatan dengan penyalur kredit. Pemerintah menanggung subsidi bunga sebesar 8,5 persen per tahun melalui APBN, sementara beban bunga yang dibayar penerima hanya 3 persen per tahun. Penyalur kredit menyalurkan dana langsung kepada penerima dan melaporkan penyaluran tersebut secara bulanan kepada komite pembiayaan UMKM.
ALSINTAN yang dibiayai mencakup alat untuk tahap pra-panen, panen, dan pascapanen, dan wajib dioperasikan sebagai jasa sewa atau "taksi alsintan" bagi petani di sekitarnya. Karena itu, penerima kredit diwajibkan memiliki petani mitra atau model kemitraan yang jelas, sehingga manfaat alat tidak berhenti pada pemiliknya saja. Kelompok tani atau gabungan kelompok tani dapat mengajukan sebagai kelompok, sementara perorangan harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Induk Berusaha di sektor pertanian. Badan usaha yang berbadan hukum resmi di bidang pertanian, seperti perseroan terbatas, commanditaire vennootschap, atau koperasi, juga dapat menjadi penerima. Penerima tidak boleh berstatus aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seorang warga yang ingin memperoleh manfaat program ini menyiapkan dokumen identitas dan usaha, menyusun rencana usaha pembelian ALSINTAN beserta skema kemitraan dengan petani sekitar, lalu mengajukan permohonan kredit kepada bank penyalur yang ditunjuk. Bank melakukan penilaian kelayakan usaha dan agunan, kemudian menuangkan hasilnya dalam perjanjian kredit yang memuat plafon, tenor, masa tenggang, uang muka, dan jadwal angsuran. Setelah akad ditandatangani, dana kredit digunakan untuk membeli ALSINTAN dari penyedia yang sah, dan alat tersebut dioperasikan sebagai layanan sewa kepada petani mitra. Penerima membayar angsuran sesuai jadwal dengan tarif bunga 3 persen per tahun, dan apabila seluruh kewajiban dipenuhi, ALSINTAN menjadi milik penerima sehingga pendapatan dari jasa sewa dapat menambah penghasilan rumah tangga petani secara berkelanjutan.