Layanan Pranikah

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku1999

Layanan Pranikah

Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah dan mencatatkan pernikahannya wajib mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama atau rumah ibadah sesuai agamanya. Layanan ini tidak dipungut biaya dan menjadi salah satu kelengkapan berkas sebelum akad nikah dilangsungkan.

Penjelasan

Keluarga merupakan unit dasar kehidupan bermasyarakat, sehingga negara berkepentingan memastikan bahwa perkawinan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga siap dijalani secara sosial, ekonomi, dan psikologis. Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, dan jaminan itu menuntut negara menyiapkan warga yang akan menjalaninya. Perkawinan juga bukan urusan privat semata karena melahirkan akibat hukum berupa status anak, hak waris, kewajiban nafkah, dan pencatatan sipil. Karena urusan agama dan pencatatan pernikahan bagi umat Islam berada pada Kementerian Agama, kementerian itulah yang diberi tanggung jawab menyelenggarakan pembekalan pranikah.

Apabila pembekalan pranikah gagal atau tidak dijalani dengan sungguh-sungguh, risiko yang muncul bukan hanya pada pasangan, tetapi juga pada anak dan masyarakat luas. Perselisihan rumah tangga yang tidak terkelola dapat berujung pada perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, dan pernikahan anak yang berlanjut pada putus sekolah serta kemiskinan antargenerasi. Negara kemudian menanggung beban lanjutan melalui perkara perceraian di pengadilan agama, permohonan dispensasi kawin, biaya penanganan kesehatan reproduksi, serta program perlindungan sosial bagi keluarga yang runtuh. Kegagalan menyiapkan pasangan juga memperbesar risiko stunting dan masalah kesehatan ibu dan anak yang sebenarnya dapat dicegah sejak sebelum pernikahan.

Dasar penyelenggaraannya bersandar pada Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Kursus Calon Pengantin. Format bimbingan yang berlaku sekarang diperkuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, yang menetapkan modul, jam pelajaran, dan kualifikasi narasumber. Pelaksana hariannya adalah Kantor Urusan Agama pada tingkat kecamatan bersama penyuluh agama, penghulu, dan tenaga kesehatan setempat, sedangkan bagi umat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha layanan sejenis dijalankan oleh direktorat jenderal bina masyarakat agama yang bersangkutan bersama pemuka agama dan lembaga keagamaannya.

Bimbingan dapat ditempuh melalui dua moda, yaitu tatap muka dan mandiri. Bimbingan tatap muka umumnya berlangsung selama 16 jam pelajaran yang diselenggarakan dalam dua hari dengan mengacu pada modul terbitan Kementerian Agama. Bimbingan mandiri diperuntukkan bagi pasangan yang tidak dapat mengikuti pertemuan tatap muka; mereka menerima buku pedoman untuk dipelajari sendiri, memperoleh pengarahan saat mendaftar di Kantor Urusan Agama, dan dapat mendatangi Puskesmas untuk mendapatkan bimbingan kesehatan reproduksi dan keluarga. Pada moda mandiri, pasangan didampingi oleh dua orang pembimbing yang dapat berasal dari penyuluh agama, penghulu, tokoh agama, atau psikolog. Narasumber pada kedua moda wajib memenuhi kualifikasi, umumnya telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi atau merupakan ahli pada bidangnya. Materi yang disampaikan mencakup fondasi keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kesehatan keluarga, pembentukan generasi berkualitas, ketahanan keluarga menghadapi tantangan modern, dan pengelolaan konflik rumah tangga, dengan metode ceramah, diskusi, tanya jawab, serta studi kasus dan simulasi.

Secara operasional, pasangan mendaftarkan kehendak nikahnya di Kantor Urusan Agama wilayah tempat akad akan dilangsungkan atau tempat tinggal salah satu calon, dengan membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pasfoto, dan surat pengantar dari kelurahan atau desa. Petugas kemudian mengarahkan pasangan ke jadwal bimbingan yang tersedia, yang dapat diselenggarakan di kantor kecamatan, Kantor Urusan Agama, masjid atau rumah ibadah, balai desa, maupun secara berkelompok. Layanan ini dibiayai anggaran negara sehingga tidak dipungut biaya, meskipun biaya transportasi dan konsumsi peserta pada umumnya ditanggung sendiri. Bukti keikutsertaan berupa sertifikat atau surat keterangan dilampirkan sebagai kelengkapan berkas sebelum akad nikah, dan pendaftaran dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal akad agar pemeriksaan berkas serta pengumuman kehendak nikah dapat diselesaikan.

Bagi warga, manfaat layanan ini diperoleh melalui langkah yang sederhana. Pasangan mendatangi Kantor Urusan Agama setempat, menanyakan jadwal bimbingan pranikah, lalu mengikuti seluruh sesi sesuai moda yang dipilih dan menerima buku pedoman serta sertifikat. Pasangan juga dianjurkan memeriksakan kesehatan di Puskesmas untuk memperoleh informasi tentang kesehatan reproduksi, gizi, dan p