Layanan Skrining Kesehatan Siklus Hidup
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Setiap warga negara berhak memperoleh layanan skrining kesehatan gratis yang disesuaikan dengan siklus hidup, dari bayi hingga lanjut usia, melalui fasilitas kesehatan primer dan/atau SATUSEHAT Mobile. Pemeriksaan ini dibiayai BPJS Kesehatan bagi peserta JKN dan pemerintah daerah bagi non-peserta JKN, dengan hasil yang dapat langsung diakses untuk tindak lanjut.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menyelenggarakan layanan kesehatan karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan prasyarat kesejahteraan umum. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara adil. Dalam kerangka itu, skrining kesehatan siklus hidup diposisikan sebagai instrumen publik untuk mencegah penyakit, mengurangi ketimpangan akses, dan memastikan intervensi negara hadir sejak dini, bukan hanya ketika warga sudah jatuh sakit.
Jika layanan ini gagal atau tidak berjalan merata, penyakit menular dan tidak menular akan terdeteksi pada stadium lanjut sehingga menimbulkan komplikasi, kecacatan, kematian, dan biaya pengobatan katastrofik. Kegagalan deteksi dini juga membebani BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan anggaran rumah tangga, serta menurunkan produktivitas dan meningkatkan kemiskinan akibat pengeluaran kesehatan. Ketimpangan antarwilayah akan melebar karena warga di daerah terpencil dan kelompok rentan paling sulit mengakses skrining, sehingga kepercayaan terhadap layanan kesehatan negara dapat melemah.
Dasar hukum dan kelembagaan layanan ini bertumpu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kementerian Kesehatan berperan sebagai pelaksana utama yang menyusun paket skrining, petunjuk teknis, dan integrasi data, sementara BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan peserta JKN dan pemerintah daerah menanggung non-peserta JKN. Fasilitas kesehatan primer, laboratorium, dan rumah sakit rujukan menjalankan fungsi teknis sesuai kewenangannya.
Intervensi ini bekerja melalui pendekatan siklus hidup, yaitu paket pemeriksaan yang berbeda menurut usia dan kondisi warga. Bayi baru lahir memperoleh skrining penyakit kongenital, kelainan hormon, dan jantung bawaan; anak memperoleh pemeriksaan gizi, pendengaran, dan penglihatan; dewasa memperoleh skrining hipertensi, diabetes, kanker, stroke, jantung, serta kesehatan jiwa; lanjut usia memperoleh penilaian fisik dan mental. Hasil pemeriksaan diintegrasikan dengan sistem kesehatan nasional dan ditampilkan pada SATUSEHAT Mobile beserta panduan interpretasi dan langkah lanjutan, seperti perubahan gaya hidup atau rujukan ke spesialis.
Secara operasional, layanan ini diberikan tanpa biaya di Puskesmas dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama, dengan jadwal yang disesuaikan dengan kategori usia, termasuk pada periode ulang tahun atau jadwal yang ditetapkan. Warga dapat mendaftar melalui SATUSEHAT Mobile atau datang langsung ke fasilitas kesehatan dengan membawa identitas seperti KTP, KK, dan kartu BPJS bagi peserta JKN. Bagi peserta JKN, pembiayaan skrining dan rujukan ditanggung BPJS Kesehatan; bagi non-peserta JKN, pembiayaan ditanggung pemerintah daerah. Rujukan ke dokter spesialis atau rumah sakit dilakukan bila hasil skrining menunjukkan indikasi medis.
Seorang warga menerima manfaat dengan mendatangi fasilitas kesehatan primer, mengikuti registrasi, menjalani pemeriksaan sesuai paket usianya, lalu memperoleh hasil dan rekomendasi tindak lanjut. Jika diperlukan, warga dirujuk ke layanan spesialis dalam sistem JKN atau mendapat pendampingan dari pemerintah daerah. Dengan demikian, layanan ini berfungsi sebagai pintu masuk deteksi dini yang gratis, terstandar, dan terhubung dengan jaminan kesehatan nasional, sehingga hak atas kesehatan dapat dinikmati secara lebih merata oleh seluruh penduduk.