MTQ Nasional
Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
MTQ Nasional adalah festival keagamaan Islam tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk memuliakan Al-Qur'an melalui perlombaan tilawah, tahfidz, tafsir, kaligrafi, dan cabang lainnya. Peserta adalah juara I, II, atau III dari MTQ tingkat provinsi atau kabupaten/kota pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keputusan dewan hakim.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab menyelenggarakan MTQ Nasional karena konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sekaligus mengemban tugas memajukan kehidupan keagamaan yang damai dan beradab. Penyelenggaraan musabaqah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam membina umat beragama, khususnya umat Islam, agar pengetahuan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Al-Qur'an serta Al-Hadits tumbuh menjadi semangat pembangunan nasional yang berbasis pendekatan religius.
Apabila program ini tidak berjalan atau gagal, negara kehilangan sarana pembinaan generasi Qur'ani yang terstruktur dari tingkat desa hingga nasional. Bakat keagamaan muda tidak terwadahi, syiar Islam berkurang, dan potensi kerukunan umat tidak terawat. Kegagalan juga melemahkan diplomasi keagamaan Indonesia di forum internasional yang selama ini mengandalkan prestasi para qari dan qariah nasional.
Dasar hukum penyelenggaraan MTQ Nasional bersumber pada peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan musabaqah Al-Qur'an yang mengatur tujuan, tingkatan, kelembagaan, dan tata cara pelaksanaannya. Peraturan tersebut menegaskan bahwa MTQ diselenggarakan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan, dengan MTQ tingkat nasional dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Penyelenggaraan dijalankan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Tahap persiapan mencakup pendaftaran peserta, validasi berkas, rapat teknis, penomoran peserta, dan penyusunan jadwal. Kepanitiaan terdiri atas panitia pengarah, panitia pelaksana, tim rekrutmen, dewan hakim, dan pendaftar. Menteri Agama menetapkan lokasi MTQ nasional, sedangkan gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah menetapkan waktu dan tempat untuk tingkat masing-masing.
Cabang yang dilombakan meliputi tilawah dengan berbagai qira'at, tahfidz, tafsir, kaligrafi, dan Musabaqah Fahm Al-Qur'an. Sejak penyelenggaraan ke-31 di Semarang pada 11 sampai 20 September 2026, MTQ Nasional juga memuat pameran disabilitas tunarungu dengan cabang Tilawah dan Kitabah Al-Qur'an Isyarat. Peserta wajib merupakan juara I, II, atau III dari MTQ dan STQ tingkat bawah pada tahun berjalan serta membuktikan domisili di daerah yang diwakili dengan kartu identitas atau kartu keluarga.
Seorang warga memperoleh manfaat dengan mengikuti seleksi MTQ mulai dari tingkat desa atau kecamatan, meraih peringkat tiga terbaik, lalu melanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Setelah lolos sebagai juara daerah, ia mendaftar melalui panitia MTQ provinsi dengan melampirkan sertifikat atau surat keputusan dewan hakim serta dokumen kependudukan. Peserta yang terverifikasi berhak mewakili provinsinya di MTQ Nasional dan memperoleh pembinaan, fasilitas, serta pengakuan prestasi dari negara.